Hingga Bulan Maret 2026 Dinas Pendidikan OKI Belum Menginput Data RUP Ke SiRUP LKPP Nasional

Halokantinews.com.OKI – SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) merupakan aplikasi berbasis web yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk membantu kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (K/L/PD) dalam mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) secara nasional.

Definisi SIRUP

SiRUP LKPP itu sendiri juga didefinisikan sebagai Sistem elektronik yang memuat informasi mengenai rencana pengadaan barang/jasa, mulai dari judul, uraian pekerjaan, nilai pagu, lokasi, hingga jadwal pemilihan.

Fungsi SiRUP

Adapun SiRUP selain berfungsi sebagai Alat bantu bagi Pengguna Anggaran (PA/KPA) untuk menginput, mengelola, dan mengumumkan RUP agar dapat diakses oleh publik. SiRUP juga berfungsi sebagai sarana layanan publik untuk memberikan transparansi kepada masyarakat mengenai paket-paket pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pengguna SiRUP

Untuk Penggunaan SiRUP diakses oleh instansi pemerintah (pengelola pengadaan) dan pelaku usaha (penyedia barang/jasa).

Dasar Hukum SiRUP

Penggunaan SiRUP diatur dalam serangkaian peraturan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama:

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018.

Peraturan LKPP terkait teknis perencanaan dan pengumuman pengadaan.

Tujuan dan Manfaat SiRUP

Baca Juga :  Ketua DPD IWO Indonesia OKI Apresiasi Penggeledahan Kejari OKI Di Kantor Dispora OKI