Ketua KKLDM Angkat Bicara Terkait Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Kolam Retensi Simpang Bandara Palembang

Halokantinews.com.Palembang – Budi Rizkiyanto selaku Ketua Koalisi Kekerasan Lingkungan dan Masyarakat (KKLDM), mengangkat bicara terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara yang diduga akibat ulah oknum yang melakukan praktik “ngecup tanah” dengan membuat surat keterangan tanah sporadik.

Akibat perbuatan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut, salah satu warga yang merupakan pemilik tanah  dengan bukti kepemilikan tanah yang sudah bersertifikat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia bernama Mukar Suhadi dirugikan secara materil sebesar Rp 39,8 milyar untuk mengganti kerugian negara serta mengalami kerugian moril akibat perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Selain praktik “ngecup tanah”, Budi menyebutkan bahwa proses sertifikasi di Kantor BPN Kota Palembang juga menjadi salah satu penyebab kerugian tersebut. Proses sertifikasi tanah seluas 40.000 m² yang diajukan Mukar Suhadi dengan alas hak dari 14 sporadik pemilik tanah awalnya diterima dan diakui tanpa bantahan hingga terbit Surat Keputusan (SK) Sertifikat atas namanya.

Namun, rasa aman tersebut pupus seketika setelah auditor BPKP menyatakan tanah tersebut merupakan tanah “ngecup”, sehingga alas hak berupa 14 sporadik pemilik tanah awal digugurkan oleh BPKP Sumsel.

Baca Juga :  Eks Wakil Gubernur Sumsel Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde