SIRA dan PST Gelar Aksi Damai Mendesak Kejagung RI Usut Dugaan Korupsi Dana DAK Rp45,4 Miliar Disdik OKI Tahun 2023

Menurutnya, program yang tersebar di sekolah TK, SD, hingga SMP negeri dan swasta di wilayah OKI tersebut diduga mengalami praktik mark up serta pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi di lapangan sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Dalam pernyataan sikap, SIRA dan PST menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:

1. Mendukung Kejaksaan Agung RI dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya di Kabupaten OKI.
2. Meminta dilakukan penyelidikan menyeluruh atas indikasi KKN di lingkungan Dinas Pendidikan OKI terkait penggunaan dana DAK 2023.
3. Mendesak aparat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk kepala dinas, kuasa pengguna anggaran, pejabat pelaksana kegiatan, serta seluruh pihak yang diduga terlibat.
4. Menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sebagai bentuk kontrol sosial hingga tuntas.

SIRA dan PST menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum dan mendorong transparansi pengelolaan anggaran pendidikan. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut demi memastikan penggunaan dana publik berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik korupsi. (Rill/Red)

Baca Juga :