GAASS Desak APH Memanggil dan Memeriksa Oknum Kadin Pendidikan Sumsel Terkait Indikasi Korupsi Anggaran Pendidikan TA 2024-2025

Ia juga menambahkan, “Jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, kami mendesak agar diproses tanpa memandang bulu. Pendidikan adalah hak masyarakat, bukan ruang untuk permainan anggaran.”

Dalam orasinya GAASS menyampaikan tujuh tuntutan utama dalam aksi tersebut, yakni:

1. Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan sebagai pihak utama yang bertanggung jawab atas kebijakan dan realisasi anggaran pendidikan Tahun 2024–2025.
2. Melakukan penyelidikan dan investigasi menyeluruh terhadap perubahan dana hibah pendidikan Anggaran Tahun 2025, khususnya terkait selisih anggaran sebesar Rp332.830.000.
3. Mengusut secara menyeluruh dugaan mark-up, pemborosan, dan salah sasaran anggaran, terutama pada belanja alat praktik sekolah senilai Rp49,94 miliar, paket pengadaan, kelebihan pembayaran Chromebook sebesar Rp552,26 juta, serta dugaan penyimpangan pendanaan pendidikan Rp48,82 miliar kepada PNS.
4. Menelusuri secara hukum apakah Kepala Dinas lalai atau secara sadar membiarkan terjadinya penyimpangan melalui pembiaran, lemahnya pengawasan, atau kebijakan yang tidak sesuai regulasi.
5. Memeriksa peran Kepala Dinas dalam pengesahan Rencana Umum Pengadaan (RUP), penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta mekanisme pengadaan guna memastikan tidak adanya pola sistemik persetujuan.
6. Menindak tegas serta menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Sumsel sebagai tersangka apabila terbukti gagal menjalankan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam jabatan strateginya.
7. Meminta Gubernur Sumatera Selatan segera memberhentikan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Selatan dari jabatannya.

Akbar menegaskan bahwa dugaan penyimpangan anggaran pendidikan tidak dapat dianggap sebagai kesalahan administratif semata, melainkan harus diproses secara hukum apabila terbukti merugikan keuangan daerah, tegasnya. (Red/Al)

Baca Juga :  Pemkab OKI Bantu Salurkan Sarpras dari BPDPKS Senilai 11 Miliar Lebih Untuk Petani Sawit