Aktivis Sumsel Desak Kejati Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI Sumsel Ke Tahap Penyidikan

Audit BPK Ungkap Kejanggalan Hibah KONI SUMSEL Senilai Rp9,3 Miliar 

Halokantinews.com.Palembang — Masyarakat Anti Korupsi yang tergabung dalam MSK-INDONESIA dan CACA Sumsel dan organisasasi anti korupsi peduli demokrasi menggeruduk Kejati Sumatera Selatan, mereka mendesak agar pihak Kejati Sumsel segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap Pengelolaan dana hibah olahraga Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2024 yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Menurut mereka hal tersebut sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyaluran hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Tahun Anggaran 2024.

Dari total belanja hibah Pemprov Sumsel 2024 sebesar Rp580,5 miliar dengan realisasi Rp561,1 miliar (96,66 persen), tercatat Rp9,36 miliar mengalir ke KONI Sumsel.

Namun, audit uji petik BPK menemukan persoalan mendasar pada aspek perencanaan, perjanjian hibah, hingga pertanggungjawaban belanja.

Hasil Audit BPK tersebut memicu aksi unjuk rasa sejumlah organisasi penggiat demokrasi dan antikorupsi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang pada Rabu (28/1/2026) beberapa waktu lalu.

NPHD Tanpa Rincian Anggaran

Koordinator aksi sekaligus Ketua MSK-Indonesia, Mukri AS, dalam orasinya menegaskan bahwa dasar tudingan mereka bukan opini, melainkan temuan resmi lembaga audit negara.

“Dalam LHP BPK jelas disebut NPHD hibah KONI tidak sesuai ketentuan. Bahkan ada indikasi format disalin dari provinsi lain. Ini bukan kesalahan teknis biasa,” tegas Mukri.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam dokumen audit, BPK menyoroti ketidaksesuaian proposal hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan ketentuan Pergub Sumsel Nomor 25 Tahun 2021.

KONI Sumsel awalnya mengajukan proposal hibah senilai Rp23,69 miliar untuk 12 kegiatan operasional. Namun, hasil evaluasi Tim Penelitian, Evaluasi, dan Verifikasi Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel hanya menyetujui Rp.10 miliar untuk tiga program utama.

Baca Juga :  Kasus Pelanggaran Netralitas Aparatur Di Pilkada OKI Diduga Berlaku Masif

Masalahnya, dalam NPHD yang ditandatangani, tidak terdapat Rencana Anggaran Biaya (RAB) terperinci. Dokumen hanya memuat angka total per program tanpa rincian penggunaan.

BPK menilai kondisi ini membuka ruang penyalahgunaan karena penggunaan dana tidak terikat pada komponen belanja yang jelas.

Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Sumsel selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) mengakui format NPHD disusun dengan mencontoh dokumen tahun sebelumnya dan dari provinsi lain, sehingga belum sepenuhnya menyesuaikan Pergub Sumsel 25/2021.