Pelanggan PDAM Tirta Agung Kayuagung Tolak Penagihan Rekening Tunggakan Melalui JPN Kejari OKI

Halokantinews.com.OKI – Pelanggan PDAM Tirta Agung Kayuagung sebut saja Aliaman (48) warga Kelurahan Kutaraya menolak penagihan tunggakan yang dilakukan pihak PDAM Tirta Agung Kayuagung yang melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejari OKI, Rabu (08/10/2025).

Kepada media Halokantinews.com, Aliaman selaku pelanggan PDAM Tirta Agung Kayuagung mengatakan

“Kita apresiasi pihak PDAM Tirta Agung Kayuagung dalam melakukan pelayanan terhadap masyarakat begitu juga cara mereka melakukan penagihan selama ini kepada pelanggan, namun dengan hal ini dilimpahkan melalui JPN Kejari OKI, saya sangat keberatan,” ujarnya.

Apalagi, hari ini kedatangan kita hanya koordinasi bukan untuk negoisasi dengan pihak JPN Kejari OKI dan pihak PDAM Tirta Agung Kayuagung, sebab surat undangan Nomor: B-2468/L.6.12/Gp.1/09/2025 tertanggal 28 September 2025 yang mana saya didalam Undangan tersebut diminta hadir pada Hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 Jam 13:00 WIB s.d Selesai di Ruang Hati Nurani, sementara Surat Undangan tersebut baru tiba di Hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025, ungkapnya.

“Harusnya pihak PDAM Tirta Agung Kayuagung saling mengertilah, selama ini kita tidak mengeluh kalau air ledeng tidak mengalir bahkan pernah terjadi satu Minggu tidak mengalir dan terkadang airnya keruh sementara kita tahu “PDAM” itu Perusahaan Daerah Air Minum, dan jika menunggak 11 bulan dan tagihan tunggakan itu sampai Rp.3.370.000 (tiga juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah) artinya dalam satu bulan itu Rp.300 ribu lebih perbulannya yang harus dibayar, sementara pemakaian hanya untuk rumah tangga biasa, bebernya.

“Bukan kita mau ngeles bayar tunggakan, namun caranya, sebelumnya juga kita sudah berusaha mencicil, di jaman kepemimpinan Direktur PDAM Tirta Agung Kayuagung pak Banarianto, kita juga pernah konplin dan bahkan sudah minta untuk diputus saluran ledengnya, karena kita menyadari sudah nunggak beberapa bulan dan seharusnya pihak PDAM Tirta Agung Kayuagung harus tegas menindaklanjuti hal tersebut, karena jika dibiarkan maka akan rugi kedua belah pihak, ujarnya.

Baca Juga :  495 Calon Jemaah Haji OKI Ikut Manasik, Bupati OKI Minta Doakan Kemajuan Daerah

Kalau tadi ada pertanyaan dari pihak JPN Kejari OKI, Ledengnya kan masih hidup dan airnya masih dipakai ?

Itu pertanyaan yang menggelikan bagi saya, jelaslah kalau barang belum diputus ya dipakai, apa mau dibiarkan begitu saja, ya kan air masih melalui meteran bukan maling air PDAM tanpa melalui meteran

“Apalagi kan saluran pipa ledengnya masuk area tanah yang kita bayar pajaknya, harap sama maklumlah,” guyonnya.

Ya, intinya tadi saya minta sama JPN Kejari OKI minta diputus sajalah saluran ledengnya, dengan catatan pihak PDAM Tirta Agung juga harus mengalihkan saluran pipa utama PDAM nya jangan lagi tertanam dihalaman atau area tanah yang kita bayar pajaknya, jelasnya.

Lanjutnya, boro-boro surat pemutusan yang diminta dikeluarkan oleh pihak PDAM Tirta Agung Kayuagung melalui JPN Kejari OKI yang dikeluarkan, malah surat Berita Acara Penolakan Atas Penagihan Rekening Tunggakan Pelanggan Tirta Agung Unit Kayuagung Kabupaten OKI yang dikeluarkan oleh pihak PDAM Tirta Agung dengan JPN Kejari OKI

“Ya, kita teken saja suratnya, hanya saja baru kali ini kita menghadapi hal seperti ini, nama orang tertera di Berita Acara, namun orangnya tidak ada, dan saksi yang menandatangani bukan nama orang yang ada diberita acara,” ungkapnya.

Namun untuk apa dikomplain lagi, ya suratnya sudah sama-sama di teken. Kita tunggu saja action pemecatan atau pemutusan saluran PDAM nya.