Kejati Sumsel Tetapkan Dua Tersangka Jaksa Agung Gadungan dan Terancam Pidana Seumur Hidup

Halokantinews.com.OKI.Palembang – Setelah Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI berhasil Menangkap Kedua Terduga Pelaku Jaksa Agung Gadungan di Rumah Makan Saudagar Kayuagung pada Senin (6/10/2025), kemudian Tim Kejari OKI menyerahkan Kedua Terduga Pelaku berinisial Bobby dan RF ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel untuk diperiksa lebih lanjut.

Kemudian Tim Kejaksaan yang terdiri dari Penyidik Kejaksaan OKI dan Penyidik dari Kejati Sumsel melakukan Penyidikan secara bersama dan melakukan Gelar Perkara terhadap kedua pelaku dan setelah cukup bukti, akhirnya Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan dua orang tersangka berinisial BA dan RF dalam kasus Jaksa Gadungan yang mendatangi dua kantor kejaksaan. Keduanya terancam dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun.

“Kedua tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau wewenang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari saat Konferensi Pers dan Media Center Kejati Sumsel, Rabu (8/10/2025).

Dalam Konferensi Pers tersebut, Kejati Sumsel mengungkap beberapa fakta sebagai berikut:

1. Tim kejaksaan temukan alat bukti

Penangkapan kedua tersangka dilakukan tim kejaksaan OKI di sebuah rumah makan di kawasan Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI). Kedua tersangka diketahui baru saja mendatangi kantor Kejati Sumsel pada pagi hari dan kantor Kejari OKI pada siang hari untuk bertemu beberapa pihak dengan mengaku utusan dari Kejaksaan Agung.

“Berdasarkan beberapa alat bukti yang disita dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas nya.

2. Tersangka mencoba menawarkan pengurusan kasus korupsi

Baca Juga :  Ketua DPD IWO Indonesia OKI Tegaskan Tidak Pernah Meminta THR Ke Instansi Pemerintah Maupun Kepihak Lainnya

Selain berusaha menemui pimpinan kejaksaan, kedua tersangka turut melakukan upaya dalam menemui pimpinan daerah di Sumsel. Tujuannya, tersangka menawarkan jasa mengurus sejumlah perkara hukum yang ada.

“Tersangka mengaku sebagai Jaksa dengan atribut lengkap. Jaksa yang berasal dari Kejaksaan Agung RI guna untuk menyelesaikan permasalahan orang-orang yang tersangkut Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Wilayah Hukum Kejati Sumsel,” jelas dia.

3. Tersangka BA merupakan ASN aktif.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang jaksa melainkan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Badan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan dengan golongan III/D.

“Kedua tersangka ditahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan untuk diperiksa lebih lanjut,” ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya
“Kejari OKI Berhasil Mengamankan Jaksa Gadungan”

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil membongkar penyamaran oknum jaksa gadungan yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pelaku diketahui bernama Bobby Asia warga Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, yang berusia 49 tahun.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) OKI Sumantri melalui Kasi Intel pada Kejari OKI, Agung Setiawan membenarkan adanya Pelaku yang diamankan mengaku Jaksa dari Kejaksaan Agung pada Senin (6/10/2025) di Kantor Kejaksaan Negeri OKI BA bertempat di Rumah Makan Saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI, Senin (6/10/2025), sekitar pukul 13.30 WIB, terangnya.

Saat itu, pelaku Bobby datang dengan mengenakan seragam Dinas Kejaksaan lengkap dengan Tanda Pangkat Melati Dua (Golongan IV/A) di pundaknya, serta mengaku sedang menjalankan tugas dari Kejagung RI.

Pelaku bahkan datang dengan pengawalan dua anggota TNI dari Kodim OKI, seolah sedang melakukan inspeksi resmi, ujarnya.

Baca Juga :  Jelang Hakordia Pemkab OKI Teguhkan Komitmen Cegah Dini Korupsi

Namun gerak gerik pelaku Bobby saat itu seperti mencurigakan, kecurigaan muncul ketika pelaku tidak dapat menunjukkan Surat Tugas maupun Kartu Pegawai Kejaksaan (Kepja) resmi dari institusi Adhyaksa, jelasnya.