Eks Warga Transmigrasi SP3 Gajah Makmur Sungai Menang OKI  Menderita Diduga Akibat Janji Manis Kesepakatan PT RPP

Dalam mediasi kedua belah pihak diruang rapat Bende Seguguk 3 Pemda OKI yang dihadiri oleh Perwakilan pihak PT Rusellindo Putra Prima, Agus, pihak BPN OKI, Kadisbunak OKI, Perwakilan Kadiskertrans OKI, Perwakilan Dinas Koperasi, Perwakilan Warga Eks Transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur , Ketua LIN-RI OKI, Hamadi selaku Penerima Kuasa dari 92 orang warga Eks Transmigrasi SP3 Desa Gajah, Aliaman Selaku Koordinator Aksi yang juga selaku Ketua DPD IWO Indonesia OKI, Kepolisian Polres OKI.

Hal – hal yang Terkuak dalam Mediasi Antara Warga Eks Transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI dengan PT Rusellindo Putra Prima yang dimediasi oleh Pemkab OKI

Pada mediasi tersebut terkuak bahwa:

1. Masyarakat transmigrasi yang merupakan warga eks transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI tersebut berasal dari Jawa Timur dan telah menempati lahan tersebut sejak tahun 2002, hal tersebut disampaikan oleh Eko Santoso perwakilan Dinas Tenaga kerja dan transmigrasi OKI

2. Selama ini Pihak Dinas Koperasi Tidak Pernah Dilibatkan dalam Hal tersebut, dan baru dilibatkan saat setelah ada aksi demo.

3. Menurut Kadisbunak OKI Dedy Kurniawan, beberapa kali pihaknya telah memediasi permasalahan yang disampaikan warga eks transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI. Bukannya ada keberpihakan kepada pihak PT Rusellindo Putra Prima, namun kami sebagai pemerintahan harus berhati-hati dalam memberikan informasi apalagi keputusan.

Apalagi dalam hal ini kami hanya sekedar mengingatkan kepada warga pemilik sertifikat lahan transmigrasi terkait

“Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Ketrasmigrasian sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 15 tahun 1997 tentang Ketrasmigrasian, dimana di Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Ketrasmigrasian tersebut “Tanah yang telah diberikan ke Transmigrasi Tidak Dapat Dipindahtangankan, Kecuali telah dimiliki paling singkat selama 15 tahun sejak penempatan.” Dan di pasal 31 ayat (2) PP Nomor 3/2014 tentang Ketrasmigrasian tersebut dijelaskan “Dalam hal terjadi Pemindahtanganan diluar ketentuan diatas maka hak atas tanah bagi transmigran menjadi hapus.

Baca Juga :  Herman Deru : Keberadaan FKMT Bina Masyarakat di Bidang Keagamaan dan Jaga Kerukunan Antar Umat

“Dalam hal ini Kami Disbunak OKI telah bersurat ke Dinas Transmigrasi agar hal tersebut menjadi jelas, apakah pasal di PP nomor 3 tahun 2014 tersebut diberlakukan dalam permasalahan ini atau tidak, untuk itu kami menyerahkan permasalahan ini juga kepada Dinas tenaga Kerja dan Transmigrasi OKI karena hal tersebut kewenangan dari mereka, kami sebatas masalah Perkebunan Kelapa Sawit nya, dan jika memang hal tersebut melanggar dari apa yang menjadi ketentuan yang telah diatur oleh Undang-undang maupun peraturan perundangan lainnya, maka kami juga sepakat agar HGU PT Rusellindo Putra Prima untuk di Tinjau Ulang, terang Kadisbunak OKI.

4. Sementara dari Pihak PT Rusellindo Putra Prima yang diwakili oleh, Agus menyampaikan beberapa hal, “Pertama, bahwa pihak PT Rusellindo Putra Prima baru menerima sertifikat warga SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI melalui KUD Karya Makmur Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang pada tahun 2021 lalu. Dari jumlah 440 KK warga eks transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI hanya ada 357 KK yang menyerahkan sertifikat lahan miliknya, sisa tanah dari 440 KK tersebut saat ini dikelola oleh masyarakat sekitarnya. Kedua, Pihak PT Rusellindo Putra Prima hanya mempunyai Kesepakatan Kerjasama dengan Pihak KUD Karya Makmur Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI, dan karena kesepakan kerjasama itulah pihak PT Rusellindo Putra Prima Tidak Menyerahkan Sertifikat Kepada Warga Pemilik Sertifikat, apalagi nama-nama warga yang ada di sertifikat berbeda dengan pemilik sertifikat. Ketiga, Pihak PT Rusellindo Putra Prima masih mempunyai Itikad baik kepada masyarakat pemilik sertifikat di SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI dan berjanji akan membangunkan kebun plasma dalam 2 tahun ini sejak tahun 2025 s.d 2026,” ungkap Agus.

Baca Juga :  Jaga Stok Ketersediaan dan Stabilkan Harga Cabai Dipasaran, Penyuluh Pertanian Sekabupaten OKI Tanam Cabai Serentak

5. Perwakilan dari Koordinator Aksi, Aliaman menyampaikan, Kami Sebatas Mengingatkan baik itu Pemkab OKI maupun dari Pihak PT Rusellindo Putra Prima atas Kewenangan dan Kewajiban dari PT Rusellindo Putra Prima terhadap Warga Eks Transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI selaku pemilik sertifikat lahan.

Sebab jangankan kewajiban pihak PT Rusellindo Putra Prima untuk membangunkan kebun plasma terhadap mereka warga SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI, di Kesepakatan antara Bupati OKI dengan PT Rusellindo Putra Prima Nomor 5055/D NAKETRAN-TU/2011 garis bawah mendatar Nomor 017/RPP-UM/XI/2011, dimana di pasal 4 Kegiatan yang Akan Dikerjakan, khususnya di ayat (2) angka (15) bagi Pihak Kedua yakni

“Menyampaikan laporan Tertulis mengenai kemajuan fisik maupun keuangan setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Tembusan Kepada Gubernur Sumsel, Direktorat Jenderal Pembinaan Penyiapan Permukiman dan Penempatan Transmigrasi, Dirjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi, Bupati Ogan Komering Ilir dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Prov.Sumsel, tandasnya.

6. Sementara Ketua LIN-RI OKI, Hamadi selaku Penerima Kuasa Perwakilan Masyarakat Warga SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI menyampaikan

“Kembalikan Sertifikat Lahan 92 Warga SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI, dan asal semuanya tahu bahwa masyarakat transmigrasi di SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI saat ini yang masih mampu bertahan hanya 30 persen dari jumlah 440 KK awal karena Tidak Tahan dengan penderitaan disana. Dan Jika Pihak PT Rusellindo Putra Prima Masih Mempunyai Itikad Baik untuk Membangunkan Kebun Plasma Bagi Masyarakat SP3 khususnya bagi 92 warga Pemilik Sertifikat lahan tersebut, kami terima dengan catatan “Pihak PT Rusellindo Putra Prima bersedia memberikan kompensasi atau ganti-rugi kepada warga SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI selama 11 tahun (2014-2025), tandasnya.

Baca Juga : 

Kesimpulan Mediasi

Dari Rapat Mediasi yang di Mediator oleh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan pada Setda OKI, H.M Lubis MKM.,MKes tersebut disimpulkan beberapa hal

1. Pemkab OKI Memerintahkan kepada seluruh OPD terkait untuk kembali melihat dan menganalisa terkait dengan hak dan kewenangan serta kewajiban dari peserta transmigrasi dan juga PT Rusellindo Putra Prima, begitu juga dengan kesepakatan antara Warga pemilik sertifikat dengan KUD Karya Makmur.
2. Terkait Itikad baik atau Kesanggupan Pihak PT Rusellindo Putra Prima yang Berjanji akan Membangunkan Lahan Kebun Plasma 92 Warga Eks Transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI dengan Catatan Pihak PT Rusellindo Putra Prima dapat Memberikan Kompensasi atau Ganti Rugi kepada warga SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang OKI selama 11 tahun, dan Sebagai Bukti Kesanggupan Pihak PT Rusellindo Putra Prima yang akan membangunkan Kebun Plasma bagi Warga Eks Transmigrasi SP3 Desa Gajah Makmur khususnya bagi 92 Warga pemilik sertifikat lahan transmigrasi di SP3 Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang agar secepatnya bersurat kepada Bupati OKI sebagai Bentuk Komitmennya dan itu secepatnya jangan berlarut-larut.
3. Apabila dalam Waktu Singkat Tidak Ada Mufakat atau Kesepakatan antara Kedua Belah Pihak, Maka Kedua Belah Pihak Dipersilahkan untuk Menempuh Jalur Hukum. (Red/IWO Indonesia)