Antisipasi Konflik Lahan Plasma Di Kecamatan Sungai Menang, Disbunak OKI Lakukan Mediasi

Halokantinews.com.OKI– Guna mengantisipasi dan mencegah agar tidak terjadi aksi masa antara PT Russelindo Putra Prima (PT.RPP) dengan warga masyarakat SP.5 Gading Gajah dan SP.6 Gading Jaya Kecamatan Sungai Menang selaku pemilik lahan plasma yang sudah 10 Tahun tidak menerima pembagian hasil perusahaan. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab.OKI) melalui Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kab.OKI melakukan mediasi antara pihak PT. RPP dengan perwakilan masyarakat di Kantor Disbunak Kab.OKI, Senin (6/5/2024). Hal tersebut juga sebagai bentuk tindak lanjut dari surat yang dilayangkan Lembaga Investigasi Negara (LIN).

Menanggapi permasalahan tersebut, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) OKI, Dedy Kurniawan, S. STP, M.Si selaku moderator meminta penjelasan sejauh mana upaya dari PT RPP untuk menyelesaikan masalah ini, karena menyangkut nasib dari 325 warga transmigrasi Desa Gading Jaya yang lahannya telah ditanami pohon sawit dan sudah di panen pihak perusahaan.

“Kita berandai andai , Apabila Sertifikat Hak Milik (SHM) sudah dikeluarkan BPN/ATR OKI, dan telah di terima oleh PT.RPP , kira kira berapa lama pihak perusahaan bisa mengakomodir pembayarannya kepada masyarakat pemilik lahan ? ” tegasnya kepada pihak perusahaan.

Ruzel, perwakilan dari PT RPP memaparkan, pihaknya telah melakukan MoU dan untuk Sp.5 dan Sp.6 di lahan plasma mulai di buka dan dikerjakan dari tahun 2014 – 2018.

Untuk Sp.5 Desa Gading Gajah CPCL 300, secara histori 167 hektar (Ha), untuk Sp.6 Desa Gading Jaya sebanyak CPCL 325, secara histori 188 Ha Dari 325 yang bisa dibuka oleh perusahaan sebanyak 278 Ha dari luas lahan tersebut yang tertanam sebanyak 188,5 Ha, terangnya.

“Secara Agronomi yang tertanam hanya 212 Ha, ada 46 Ha yang masih dikuasai oleh Masyarakat sehingga tidak bisa di tanami. Akan tetapi dari 188,9 Ha banyak tanaman yang mati,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemkab OKI Bersama Kiyai dan Santri Gelar Istighosah dan Do'a Bersama Di Hari Santri Tahun 2023

Dirinya mengatakan, menyangkut persoalan bagi hasil kebun plasma kepada warga pemilik lahan, pihak perusahan akan membayarkan uang bagi hasil apa bila warga bisa menunjukan SHM dan menyerahkan kepada perusahaan .

Kepala BPN/ATR OKI, Syahril Hidayat yang menghadiri mediasi ini menjelaskan, sesuai dengan berita acara pada tanggal 18 Oktober 2018, pihaknya telah menyerahkan sertifikat warga kepada kepala desa Gading Jaya, Lim Swiking dan Kaur Perencanaan, Ahmad Basuki selaku penerima kuasa penyerahan sertifikat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *