Santunan Kematian Bagi Masyarakat OKI Belum Terealisasi, Ini Penjelasan Dinsos OKI

Ini Kendala dan Syarat Penerima Santunan Kematian Bagi Masyarakat OKI

Halokantinews.com.OKI – Santunan Kematian yang digaungkan Bupati dan Wabup OKI Terpilih (Muchendi – Supriyanto) hingga saat ini masih dipertanyakan oleh masyarakat OKI karena hingga memasuki bulan Juli 2025 belum juga direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten OKI. Padahal hampir setiap hari ada saja masyarakat OKI yang meninggal dunia, bahkan mungkin sudah ada ratusan orang, sejak kedua pasangan orang nomor satu di OKI tersebut dilantik pada 20 Februari 2025 beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial OKI melalui Kabid Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial OKI saat diwawancarai oleh awak media ini didepan pintu masuk Kantor Dinas Sosial mengatakan, bantuan dana kematian bagi masyarakat OKI ini memang sudah dianggarkan oleh Pemda OKI melalui DPA dari BPKAD OKI sejak bulan Maret 2025 namun hingga saat ini kita belum tahu berapa pagi anggarannya dan ini baru dalam tahap penyusunan sehingga belum bisa direalisasikan, ujarnya, Senin (7/7/2025).

Apa kendalanya sehingga dana santunan Kematian bagi masyarakat OKI belum bisa direalisasikan?

Lanjut Paradiba, kendalanya karena masih dalam tahap proses penyusunan Peraturan Bupati OKI (Perbup) yang sekarang ini prosesnya masih di Biro Hukum Provinsi Sumsel dan masih menunggu nomor register dari Biro Hukum Provinsi Sumsel, sehingga Petunjuk Pelaksana (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) Santunan Kematian, terangnya.

“Setelah Perbup selesai kita akan menyusun Surat Keputusan (SK) Juklak yang nantinya akan disampaikan kemasyarakat apa saja persyaratan mekanisme pengajuan dan siapa saja yang bisa mendapatkan santunan Kematian tersebut. Kita juga akan membuat Juknis mengenai persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh Ahli Waris penerima Santunan Kematian itu yang bagaimana,” tandasnya.

Baca Juga :  KPU OKI Gelar Doa Bersama Agar Pilkada OKI Aman dan Damai

Siapa Penerima Dana Santunan Kematian dan apa syaratnya ?

Dijelaskan Paradiba, ada beberapa hal yang sangat perlu dipahami oleh Masyarakat OKI

Penerima Bantuan Kematian ini nantinya diperuntukkan bagi masyarakat OKI yang masuk dalam DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional), itu bagi yang sudah masuk DTSEN 1 (satu) sampai DTSEN 4 (empat) sesuai data penerima bantuan sosial (bansos), dan kita berpedoman dengan aturan Kementerian Sosial.