Pemkab OKI Bersama KPU dan Bawaslu OKI Lakukan Penandatanganan NPHD

Halokantinews.com.OKI -Bupati Ogan Komering Ilir H Iskandar SE didampingi Wakil Bupati OKI H Muhammad Djakfar Shodiq bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kab.OKI melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di Ruang Bende Seguguk I, Rabu (25/10/2023).

Penandatanganan NPHD tersebut disaksikan dan dihadiri, Ketua KPU Sumsel, Amrah Muslimin, FKPD OKI, Para Komisioner KPU OKI, Para Komisioner dan Panwascam se Kabupaten OKI, Sekda OKI Asmar Wijaya dan para Asisten Setda OKI, para OPD dan Camat diwilayah Kabupaten OKI yang sempat hadir.

Bupati OKI Iskandar mengatakan, Penandatangan NPHD ini merupakan komitmen dan keseriusan Pemerintah Kabupaten OKI dalam mewujudkan pelaksanaan Pemilu sehingga dapat dilaksanakan sesuai dengan tahapan”.

Bupati OKI menyebut, penggunaan dan pertanggungjawaban NPHD agar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, seraya mengatakan Membangun iklim demokrasi yang kondusif dengan kapasitas yang berbeda sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing. Bupati OKI berharap dengan penandatanganan NPHD ini dapat memicu meningkatkan kinerja untuk Pemilu inklusif dan kondusif, pungkasnya.

Ketua KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir, Deri Siswadi menyampaikan perlu konsentrasi dan komitmen tinggi untuk mengawal proses lebih dari satu tahun sampai dengan ditanda tanganinya Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)

“Tidak salah kami mengapresiasi pemerintah daerah, 10 tahun mengawal demokrasi di OKI tidak mewah namun sangat bermakna untuk penerapan demokrasi yang berkeadilan di OKI”, terang Deri.

Baca Juga :  Buntut Dugaan Pencatutan Partai Kebangkitan Nusantara, PKN Akan Gugat Pasangan MURI