Oknum Pengusaha dan Tiga Oknum Polsek Wonokromo Dilaporkan Warga Ke Polda Jatim Atas Dugaan Pemerasan

Hukum, Jawa Timur, Polri355 Dilihat

“Kami berupaya mediasi secara kekeluargaan, tapi klien kami dan rekannya berinisial AKA dilaporkan oleh Sdri. SP ke Polrestabes Surabaya atas tuduhan Penggelapan dalam Jabatan melalui LP/B/408/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 1 Mei 2025. Klien kami dipanggil untuk klarifikasi pada Selasa, 20 Mei 2025. Anehnya, dalam panggilan klarifikasi itu, tertulis Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) tanpa nomor urut dan tanggal Kami menduga hal ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap klien kami,” jelas Dilly beberapa waktu lalu.

Dilansir dari Media Lintasperkoro.com, kemudian awak media menghubungi Sdri. SP melalui percakapan Whatsapp di nomor pribadinya. Kepada Media Lintasperkoro.com, Sdri. SP bilang jika perkara tersebut telah dikuasakan ke Pengacaranya, yaitu Okto R.

“Hubungi pengacara saya saja ya,” kata Sdri. SP.

Saat Okto R dihubungi melalui sambungan telpon oleh wartawan, dia berkata jika perkara tersebut telah diproses sesuai prosedur. Tanpa keterangan lebih lanjut, dia mematikan sambungan telpon.

Tanggapan Polsek Wonokromo

Di lain pihak, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanitreskrim) Polsek Wonokromo, Ipda M. Zahari menanggapi laporan NIE kepada anggotanya ke Bidang Propam Polda Jawa Timur. Lewat sambungan telpon, Kanitreskrim Polsek Wonokromo menjelaskan duduk perkaranya.

“Tidak ada Polisi menyelesaikan mediasi disitu (Toko Oleh-oleh Boga Jaya). Kejadian yang ada dari Pelapornya (Sdri. SP), katanya ‘sudah pak tidak usah’. Saya tidak buat laporan. Terus kita selesaikan secara kekeluargaan saja disini (Polsek Wonokromo). Mana ada Polisi melakukan mediasi, tidak ada,” terang Kanitreskrim Polsek Wonokromo.

Terkait laporan di Propam oleh NIE, Kanitreskrim Polsek Wonokromo tidak mempermasalahkannya. Sedikitpun dia mengaku tidak gentar. Karena menurutnya, dia maupun anggotanya, tidak terima uang ataupun menyelesaikan secara mediasi tersebut.

“Itu internal mereka melakukan mediasi. Karena merasa keberatan dengan keputusan tersebut, makanya melibat LBH (Lembaga Bantuan Hukum) yang mendampingi terduga pelaku. Karena tidak terima, pelapor (Sdri SP) melaporkan ke Polrestabes Surabaya,” terang Kanitreskrim Polsek Wonokromo.

Baca Juga :  DPD IWO Indonesia OKI Soroti dan Akan Mengawal Dugaan Korupsi Dana BOS Di SDN 1 Sungai Lumpur

Kanitreskrim Polsek Wonokromo juga membantah ada anggotanya yang melakukan intimidasi atau menakut-nakuti pegawai toko oleh-oleh. Dia juga menepis tudingan terkait biaya sebesar Rp 2 juta untuk mengurus ke Polisi dialamatkan kepadanya.

“Uang Rp 2 juta tersebut untuk akomodasi Pengacara Pelapor, bukan untuk Polisi. Hadirkan nanti. Terkait Rp 2 juta internalnya Pengacara dan pemilik toko, saya tidak tahu menahu. Tapi, pemilik toko menjelaskan di depan LBH, bahwa uang Rp 2 juta untuk pengacara dia melapor ke Polrestabes,” kata Kanitreskrim Polsek Wonokromo. (Net)

Berita Sebelumnya telah tayang di Media Lintasperkoro.com dengan Judul Pengusaha Oleh-oleh di Surabaya Dilaporkan ke Polda Jatim atas Dugaan Pemerasan