Tim Penyidik Kejati Sumsel Geledah dan Sita Dokumen Terkait Dugaan Tipikor Pasar Cinde 

Halokantinews.com.Palembang – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pasar Cinde berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025, tertanggal 19 Maret 2025, Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.

Hal tersebut disampaikan Kajati Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH, Senin (14/04/2025).

Dijelaskan Vanny, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang melakukan penggeledahan dan penyitaan tersebut dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) lokasi yaitu :

1.Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumatera Selatan di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.

Baca Juga :  Didukung Ribuan Relawan, Paslon Nomor 1 JADI Siap Membawa Perubahan Untuk Kesejahteraan Masyarakat OKI