Kajari OKI Hendri Hanafi SH MH menjelaskan, dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI tahun 2017-2018 ini menunjukkan bahwa tersangka Hadi Irawan diduga menerima gratifikasi uang sebesar Rp 402,5 juta, sedangkan tersangka Ihsan Hamidi diduga menerima gratifikasi senilai Rp 328,5 juta.
Keduanya disangkakan melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diantaranya Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Lalu Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dan Pasal 12 huruf b jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Terhadap kasus ini kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI tahun 2017-2018 mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.
Pantauan awak media ini, Kejari OKI selain menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan Korupsi dana hibah Panwaslu yang bersumber dari dana APBD OKI tersebut, pihak Kejari OKI juga berhasil mengamankan Imam T, Kabid Keolahragaan Dispora OKI sekaligus PPTK tahun 2022 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD OKI pada Dispora OKI Tahun Anggaran 2022 yang sebelumnya mangkir dari panggilan Kejari OKI pada Rabu tanggal 26 Februari 2025 beberapa waktu lalu. Dimana sebelumnya ketiga tersangka lainnya yakni Harun, Muslim dan Asliyan sebelumnya telah diamankan dan sudah masuk di sel tahanan Lapas Kelas IIB Kayuagung. (Aliaman)