Ketum IWO Indonesia Segera Laporkan Dalang Pagar Laut Misterius Bekasi

“Patut diduga,” Icang Rahardian melanjutkan, “dari cakupan luas tersebut, terdapat tanah yang dicatut milik warga sekitar. Ini yang akan kita dorong untuk segera dilakukan penindakan hukum, dan dalang dari pemagaran laut tersebut harus mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tandas Ketua Umum IWO Indonesia, Icang Rahardian SH,MH,

Dari informasi yang didapat, temuan Kementerian ATR/BPN diantaranya:

1. PT Cikarang Listrindo 78 bidang dengan luas 90,159 ha. Perusahaan ini memiliki 57 bidang dengan luas 64,0645 ha di luar garis pantai. Sementara, di dalam garis pantai 21 bidang dengan luas 26,0954 ha.

2. PT Mega Agung Nusantara 268 bidang luas 419,635 ha. Perusahaan ini memiliki 211 bidang dari luar garis pantai dengan luas 346,382 ha. Sementara di dalam garis pantai 57 bidang dengan luas 73,253 ha.

3. Perorangan dengan 89 bidang tanah PTSL pada tahun 2021 yang dipindah tidak melalui prosedur pendaftaran tanah. Adapun rinciannya, luas awal sebesar 11,263 ha dan luas pindah 72,571 ha.

“Meskipun kabar terakhir, perusahaan tersebut telah melakukan pembongkaran atas kesadaran sendiri, hal itu tidak menghilangkan proses hukumnya, untuk itu kami tetap akan membuat laporan,” pungkas Icang Rahardian. (Humas DPP IWO Indonesia)

Baca Juga :  Sabtu Kelabu Si Jago Merah Hanguskan Asrama Putra SMA 3 Unggulan Kayuagung