2. Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan MK RI berkekuatan hukum tetap, sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku.
3. Meminta Kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2016 tentang Tata cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Terang Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona S.H.I kepada awak media ini, Kamis (23/01/2025).
Kesimpulan dari Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI Dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI yang dilaksanakan pada Hari Rabu (22/01/2025) tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Rapat, Dr. H. m. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H (A-416), Menteri Dalam Negeri RI, Muhammad Titi Karnavian, Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Baqja, SH., LLM, dan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, jelasnya. (Aliaman)