Ketum PWDPI Tanggapi Hak Jawab UNILA Terkait Dugaan Proyek Abal Abal

Hukum, Lampung, OKI, Ormas253 Dilihat

Kedua, kata Ketum PWDPI, Mengenai pemberitaan masalah sistem konstruksi pondasi pada proyek masjid Al-Wasii maka penjelasan yang diberikan pihak Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung adalah benar setelah kami kroscek data bahkan team investigasi wartawan kami juga memiliki copian RAB dokumen lelang dari kegiatan Pembangunan Masjid Al-Wasii, adapun masalah Pemberitaan Mengenai Sistem Kerja Pondasi Borfile yang dilaksanakan dilapangan menggantikan system Pondasi Sumuran Pada perencanaan karena adanya Shop drawing atau CCO adalah hasil investigasi pada kegiatan Proyek Pembangunan Gedung I FKIP Universitas Lampung Tahun Anggaran 2024 yang dimana hasil investigasi team wartawan Media Online yang tergabung pada Asosiasi Media Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) selama beberapa minggu dilokasi Universitas Lampung juga terlihat asal-asalan bahkan kadang pekerja nya terlihat banyak terkadang sepi.

“Secara kasat mata dan evaluasi akal sehat antara progress waktu pelaksanaan kontrak kerja di Papan Nama Proyek dan realisasi hasil investigasi lapangan dibulan Nopember 2024 terlihat jauh dari kata sesuai apalagi untuk selesai kegiatan pelaksanaan proyek Pembangunan Gedung I FKIP Universitas Lampung Tahun Anggaran 2024 pada akhir tahun anggaran 2024,”ujarnya

Ketum PWDPI mengatakan, Adapun masuk kedalam berita Pembangunan Majis Al-Wasii karena banyaknya data laporan atas kegiatan belanja Pengadaan Barang/Jasa yang di investigasi di Komplek Kampus Universitas Lampung yang tercampur menjadi satu yang dimana rencana akan kami beritakan setelah kami turunkan Team Langsung Untuk Berkoordinasi dengan Pihak Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Kemasyarakatan Universitas Lampung dimana waktu dan kesempatan sedang kami susun jadwalnya dan tentunya juga kami menunggu ketersediaan waktu pula dari pihak Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan kemasyarakatan Universitas Lampung untuk berkoordinasi dengan pihak media PWDPI Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI).

Baca Juga :  Diduga Melanggar SOP, Kuasa Hukum Adrian Ajukan Praperadilan Ke Pengadilan Kayuagung

Ketiga, kata Ketum PWDPI, mengenai Universitas Lampung menyetakan telah Mengikuti seluruh prosedur mekanisme tender yang berlaku mekanisme tender yang berlaku sesuai ketentuan yang ada, maka klarifikasi dari Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan kemasyarakatan Universitas Lampung pihaknya dapat terima.

“Namun terkait isu-isu yang beredar dikalangan masyarakat tentulah juga menjadi perhatian kami dari dunia media dimana bila diveluasi berdasarkan lelang yang ada dimana banyak juga pihak penyedia jasa yang berasal dari provinsi lampung yang layak dan mengikuti lelang tapi ternyata gugur disaat evaluasi dan pembuktian walaupun pernah menjadi penyedia jasa sebelumnya pada Universitas Lampung sementara pemenang berasal dari provinsi yang jauh dari lampung yang dimana selalu akan menjadi pertanyaan mampukah menyelesaikan kegiatan sesuai RAB dan Spekteknis Kontrak dan waktu pelaksanaan dikontrak kerja ditahun anggaran 2024,”tegasnya

Keempat, kata Nurullah, mengenai Tuduhan bahwa perusahaan pemenang tender , PT. Chipta Adi Guna (PT.CAG) adalah perusahaan Abal-abal. Maka kami jelaskan bahwa awak Media Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) team wartawan menginvestigasi kegiatan dilapangan baik menyerap informasi dari berbagai pihak yang tidak dapat kami sebutkan saat ini karena privasi sumber informasi yang berkaitan proyek tersebut baik kendala apa saja yang terjadi selama ini baik masalah disistem material kerja, tenaga kerja, Papan Nama Proyek yang wartawan investigasi kami berjalan keliling diluar pagar lokasi kegiatan beberapa kali dan beberapa hari dimana tidak ada dipasang Papan Nama kegiatan dimana tentu saja menyalahi aturan yang berlaku UU No.14 tahun 2008 Tentang Transparansi keterbukaan informasi publik serta Pepres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahannya Pepres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa, serta peraturan Menteri lainnya yang menjadi peraturan di sistem pengadaan barang/jasa.

Baca Juga :  Perkuat Peran Perempuan Bangun Daerah Bupati OKI Kukuhkan Pengurus TP PKK

“Bahkan kami juga memperoleh beberapa Screenshot WhatsApp terkait adanya beberapa team pekerja yang dihentikan dan diganti akan tetapi tidak dibayar oleh pelaksana kegiatan PT. Chipta Adi Guna (PT.CAG). Serta kami juga telah meminta salah satu media yang tergabung di media Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) yang berada di provinsi padang dan Sumatera Barat untuk klarifikasi ke alamat perusahaan tersebut sesuai alamat di sistem pengumuman pemenang serta maping goegel kooordinat alamat perusahaan berada dan informasi jelas bahwa alamat tidak sesuai bahkan bangunan rumah sebagai tempat kantor perusahaan tersebut tidak ada kegiatan kerja perusahaan hanya bangunan rumah dan tidak ada bener atau plang nama perusahaan sedangkan warung pecel lele saja ada spanduk nama warungnya. Jadi berdasarkan beberapa asumsi diatas tersebut lah kami namakan “abal-abal,”ungkapnya.

Ketum PWDPI berharap pihak Unila memberikan klarifikasi kepada pihak yang memberitakan bukan justru mengumpulkan media lain yang tidak tau persoalan.

“Group Media Persatuan Wartawan Duta-Pena Indonesia (PWDPI) bisa bertatap muka dengan seluruh Pihak Universitas Lampung khususnya Team Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas lampung agar hasil data investigasi kami dibeberapa kegiatan lainnya tidak ada kesalahpahaman,”pungkasnya. (Tim PWDPI).