Ketua Umum IWO Indonesia Mengecam Tindakan Pengusiran Jurnalis Di Desa Way Layap

Halokantinews.com.Pesawaran.Lampung Selatan – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) Dr. Adv. NR. Icang Rahadian SH MH Mengecam tindakan oknum Kepala Desa Way Layap Kecamatan Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran berinisial “SA” yang diduga menghalang-halangi tugas salah satu wartawan media Online setempat saat hendak konfirmasi terkait hasil rapat yang diadakan Kades Way Layap bersama perangkat desanya pada Hari Jum’at (27/10/2023).

Bukan hanya menghalangi tugas wartawan, Oknum Kades Way Layap tersebut juga mengusir wartawan berinisial “RS” dengan pengeras suara (mikropon) dihadapan kerumunan para aparat desa dengan kata- kata kasar.

Atas Tindakan Oknum Kades Way Layap tersebut, Dr. Adv. NR. Icang Rahadian SH MH,Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO.I) selain mengecam tindakan tersebut. Ketum IWO Indonesia juga berencana akan membawa hal tersebut kerana hukum agar kejadian tersebut tidak tidak terulang lagi.

“Kebebasan Pers sebagaimana Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 Tentang Pers “tidak dibatasi”, Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas, jelasnya.

Mengenai tindakan oknum Kepala Desa Way Layap tersebut bukan lagi sebatas menghalangi tugas wartawan melainkan juga bersifat intimidasi. Oknum Kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kegiatan rapat tersebut dengan nada yang arogan.

“Tindakan Oknum Kepala Desa ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa keranah hukum. Sehingga tidak ada lagi Oknum Kades atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan persekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” tandasnya, Minggu (29/10/2023).

Ketua Umum IWO Indonesia juga mengatakan bahwa, tindakan Oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar Kebebasan Pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).

Baca Juga :  DPD SWI OKI Periode 2023-2028 Resmi Dilantik dan Segera Jalankan Proker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *