KPU OKI Tetapkan PSU Di Beberapa Tempat

MENETAPKAN : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN OGAN
KOMERING ILIR TENTANG PENETAPAN PELAKSANAAN
PEMUNGUTAN SUARA ULANG DI TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA NOMOR 001 DESA GAJAH MATI KECAMATAN SUNGAI MENANG PADA PEMILIHAN GUBERNUR DAN BUPATI SERTA TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA 001 DESA KERTA MUKTI KECAMATAN AIR SUGIHAN PADA PEMILIHAN BUPATI KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR.

KESATU :
Menetapkan Pemungutan Suara Ulang untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Bupati di Tempat Pemungutan Suara Nomor 001 Desa Gajah Mati, Kecamatan Sungai Menang serta Tempat Pemungutan Suara Nomor 001 Desa Kerta Mukti, Kecamatan Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

KEDUA :
Pemungutan Suara Ulang sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilaksanakan pada Minggu, 01 Desember 2024.

KETIGA : Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai Menang dan Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk menunda pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk Desa Gajah Mati dan Desa Kerta Mukti dengan jenis Pemilihan
Gubernur dan Bupati
sepanjang belum selesainya
penghitungan suara pada Pemungutan Suara Ulang.

KEEMPAT : Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai Menang dan Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir dalam hal penyediaan logistik dan operasional yang berhubungan dengan
pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang.

KELIMA : Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan Sungai Menang dan Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Kecamatan Sungai Menang dan Kecamatan Air Sugihan dalam hal teknis pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dan melaporkan setiap hasil pelaksanaan tahapan kegiatannya kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir pada kesempatan yang sama;

KEENAM
: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan apabila terdapat kekeliruan akan diadakan
perbaikan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Camat Pampangan: Semangat Karnaval HUT RI Ke 78 "Bersama Maju Untuk Indonesia Jaya"

Ditetapkan di : Kayuagung Pada tanggal : 29 November 2024

KETUA
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR,
ttd.
MUHAMMAD IRSAN

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR
Kepala Sub Bagian
Teknis Penyelenggara
Pemilu dan Hukum,
Yudi Sulvani, di Cap dan Ditandatangani.

Terpisah, Selain PSU di Kabupaten OKI, beberapa wilayah Kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sumatera Selatan juga dilakukan Pemilihan Suara Ulang (PSU), seperti  PSU di TPS 5 Kelurahan Sidoarjo Kecamatan Pagaralam Selatan PSU Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pagaralam

Untuk PSU di Kabupaten OKI dan Kota Pagaralam ini sebagaimana jadwal dari KPU akan dilaksanakan pada Hari Minggu Tanggal 1 Desember 2024. (Aliaman)