Sidang Praperadilan Antara Pemohon Adrian Melawan Termohon Kapolres OKI Cq Kasatresnarkoba Polres OKI Di PN Kayuagung Memasuki Agenda Keputusan

I. DALAM POKOK PERKARA

1.Bahwa TERMOHON Tetap pada dalil-dalil yang disampaikan dalam jawaban, Duplike, maupun alat bukti surat yang merupakan satu kesatuan dalam kesimpulan ini di mana terdapat sebagian alat bukti yang juga sama dihadirkan oleh TERMOHON dan Mohon alat bukti yang sama dianggap fakta;

2.Bahwa TERMOHON telah menyerahkan bukti berupa surat yang diberi tanda T-1 sampai dengan T-56 sesuai dengan asli maupun fotocopinya yang semuanya telah terangkum dalam alat bukti surat dan mohon dianggap sebagai bukti yang sah;

3.Bahwa PEMOHON juga telah menyerahkan alat bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P-8 serta menghadirkan saksi-saksi sebanyak 3 (tiga) orang yang telah memberikan keterangan diatas sumpah kecuali 1 (satu) orang yang merupakan ibu dari PEMOHON dimana menurut pasal 168 KUHAP Keterangannya tidaklah harus didengar. Namun demikian saksi yang bernama Nur (inisial) tetap didengar keterangannya tetapi tanpa disumpah yang merupakan Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 188 KUHAP;

4.Bahwa TERMOHON telah melaksanakan serangkaian tindakan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 2 KUHAP, dimana terminologi penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dala undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, tindakan penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON telah dilakukan sesuai dengan prosedur dan hukum acara yang berlaku di mana TERMOHON Mendahului dengan kegiatan penyelidikan (Vide Bukti T-1 s/d T-5) kemudian setelah ditemukan dugaan tindak pidana melakukan tindakan penyidikan (Vide Bukti T-9 sampai dengan T-51);

5.Bahwa Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penahanan terhadap PEMOHON telah teregister sebagaimana terlampir dalam Bukti T-52 dan T-53 di mana surat tersebut sudah keburu diambil oleh keluarga PEMOHON dan Ada Bukti Tanda Terimanya (VideBukti T-56) tetapi pada saat mau diperbaiki, Keluarga PEMOHON tidak mau memberikannya;

6.Bahwa dalam pasal 52 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah an, kesalahan administrasi (mal administrasi) yaitu tidak ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, dibuat tidak prosedural, dan substansi yang tidak sesuai dengan objek keputusan. Adapun nomor surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan merupakan bagian dari substansi dalam suatu surat perintah yang mana Polisi merupakan bagian dari pemerintahan sehingga kekurangan substansi menurut pasal 63 Undang Undang Administrasi Negara adalah dengan dilakukan perbaikan. Namun demikian justru yang terjadi adalah pihak PEMOHON sendiri yang menghalangi untuk dilakukan perbaikan dengan memberikan penomoran sehingga hal tersebut seakan-akan menjadi suatu permasalahan yang besar sedangkan faktanya adalah PEMOHON benar sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika baik sebagai pengguna maupun pengedar sebagaimana keterangan saksi Nur (inisial) sendiri dan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi maupun Kakak PEMOHON sendiri yang bernama Kiki Nof (inisial);

Baca Juga :  Kurangi Beban Masyarakat, Pemkab OKI dan Perum Bulog Salurkan Bantuan Pangan

7.Bahwa sebelum dilakukan tindakan penangkapan, penahanan dan penetapan sebagai Tersangka, TERMOHON telah melakukan serangkaian Tindakan Penyelidikan dengan melakukan tindakan tangkap tangan terhadap PEMOHON beserta Barang Buktinya atas Perintah Penyidik, hal ini termaktub dalam pasal 5 KUHAP dan pasal 16 KUHAP di mana saat dilakukan tangkap tangan benar terdapat barang bukti didalam Kamar PEMOHON dan setelah diperlihatkan kepadanya ianya mengakui benar barang bukti tersebut didapatkan dari Lis (inisial) (Vide Bukti T-42 dan T-43) yang mana juga dibenarkan oleh ibu PEMOHON yang bernama Nur (inisial) yang memberikan keterangannya tidak diatas sumpah dalam pemeriksaan perkara a quo;

8.Bahwa PEMOHON tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam Permohonan Praperadilannya yang pada Pokonya mendalilkan bahwa tindakan penangkapan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 114 dan pasal 112 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Tidak Cukup Bukti, Tidak Prosedural dan Sewenang-wenang tidaklah terbukti sehingga permohonan Praperadilan PEMOHON haruslah ditolak.

II. KESIMPULAN

1.Bahwa TERMOHON Tetap pada pada jawaban dan surat surat yang dihadirkan sebagai alat bukti dalam perkara a quo;

2.Bahwa Penetapan PEMOHON sebagai Tersangka yang dilakukan oleh TERMOHON telah didahului minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup sebagaimana dimaksud dalam pasal 184 KUHAP yang didahului dengan kegiatan penyelidikan kemudian gelar perkara peningkatan status ke penyidikan dan bermuara pada penetapan sebagai tersangka di mana dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika syarat fundamental adalah adanya barang bukti narkotika yang diakui oleh PEMOHON adalah miliknya yang didapatkan dari Lis (inisial) untuk dijual dan diedarkan oleh PEMOHON;

3.Bahwa penyidikan yang dilakukan TERMOHON secara formil sudah sesuai dengan pasal 108 ayat (2) Hukum Acara Pidana dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan secara Materiel telah sesuai dengan Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Baca Juga :  Bupati OKI Iskandar Sebut OKI Kapal Besar yang Membutuhkan Nahkoda Handal

4.Bahwa Penetapan sebagai tersangka, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap diri PEMOHON sudah sesuai dengan pasal 75 Jo. pasal 76 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan telah dilakukan Penahanan di mana sebelumnya terdapat bukti yang cukup dalam melakukan penahanan. untuk berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tinggal menunggu proses tahap II Penyidikan;

5.Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka permohonan Praperadilan PEMOHON haruslah ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard).

III. PERMOHONAN
Berdasarkan uraian dan fakta-fakta tersebut diatas, maka Kami Kuasa Hukum TERMOHON Memohon kepada Yang Mulia Hakim Tunggal Perkara Praperadilan yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara praperadilan ini menetapkan dalam amarnya sebagai berikut:

DALAM PERKARA POKOK
1.Menolak Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya; atau
2.Menyatakan Permohonan Praperadilan PEMOHON Tidak dalat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
3.Menghukum PEMOHON untuk membayar biaya perkara sebesar nihil.

ATAU Apabila Yang Terhormat Hakim Tunggal berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Setelah masing-masing pihak menyampaikan kesimpulannya dihadapan Majelis Hakim Tunggal, Agung Nugroho Sulistio SH MHum tersebut, kemudian Majelis Hakim menyampaikan

“Bahwa Sidang Penyampaian Kesimpulan Perkara Praperadilan Nomor: 001/Pid.Pra/2024/PN Kag antara Pemohon Adrian F melawan Termohon Kapolres OKI Cq Kasatresnarkoba POLRES OKI hari ini selesai dan di Tunda Hari Rabu tanggal 20 November 2024 dengan Agenda PUTUSAN dan diharapkan Pemohon dan Termohon agar dapat hadir pada jam 10:00 WIB”, tegasnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Pemohon , Rijen Kadin Hasibuan saat diwawancarai oleh awak media ini mengatakan, Sidang Perkara Praperadilan Nomor: 001/Pid.Pra/PN Kag di PN Kag

“Terkait Dugaan Pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Penangkapan, Penahanan dan Penetapan Tersangka yang diduga dilakukan oleh Resnarkoba Polres OKI terhadap Klien Kami berinisial Adrian F (27) yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Aliaman)

Baca Juga :  Sidang Prapid Di PN Medan, Kuasa Hukum Dokter Paulus Hadirkan Ahli Pidana Forensik

Sumber :
Sidang Praperadilan Perkara Nomor: 001/Pid.Pra/2024/PN Kag antara PEMOHON Adian F Melawan TERMOHON Kapolres OKI Cq Kasatresnarkoba Polres OKI yang dilaksanakan di Ruang Sidang Koesuma Atmadja PN Kayuagung dengan Hakim Tunggal Agung Nugroho Sulistio SH MHum didampingi Panitera Pengganti PN Kayuagung Boy Hendra Kusuma SH;

Penyampaian Kesimpulan dari PEMOHON Praperadilan melalui Kuasa Hukum Adrian F pada Law Firm Rijen Kadin Hasibuan & Partner tertanggal 19 November 2024;

Penyampaian Kesimpulan TERMOHON
Praperadilan melalui Kuasa Hukum Kapolres OKI Cq Kasatresnarkoba Polres OKI pada Team Kuasa Hukum Polda Sumsel Bidang Hukum Polda Sumsel tertanggal 19 November 2024.

Terhadap pemberitaan ini, apabila ada tulisan yang kurang tepat atau tidak sesuai atas pemberitaan ini, kami  menerima kritikan dan saran serta hak jawabnya dan/atau bisa langsung disampaikan ke Redaksi atau langsung disampaikan via WhatsApp ke Nomor 085268347998 (Aliaman), Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.