Sidang Pembuktian Praperadilan Dugaan Pelanggaran SOP, Pemohon Sampaikan Bukti dan Hadirkan Saksi Di PN Kayuagung

Lebih lanjut Kuasa Hukum Pemohon Adrian F bertanya apakah surat Penangkapan dan surat Penahan terhadap Adrian F yang diterima ibu saat itu seperti ini yang tidak memiliki nomor surat ?

Dijawab Saksi Nur, “Ya, seperti itulah surat yang saya terima dari penyidik saat itu dan apa yang saya sampaikan itu sebenarnya, ungkapnya dihadapan Majelis Hakim Tunggal PN Kayuagung Agung Nugroho Sulistio SH MHum dan juga dihadapan team Bidkum Polda Sumsel selaku kuasa Termohon.

Ditanyakan Kuasa Hukum Adrian, setelah tahu bahwa Adrian ini diduga ditangkap karena kasus narkoba, apakah saksi tahu narkoba itu dibeli atau didapat darimana ?

Dijawab Saksi Nur, setahu saya yang sering datang kerumah ini, itu Lis (inisial) dan saya mengenal Lis, karena rumahnya tidak jauh dari rumah kami, dan diduga barang itu didapat Adrian dari Lis, ujarnya.

Apakah pernah Lis ini dipanggil oleh pihak kepolisian terkait hal ini ?

Dijawab Saksi, setahu saya tidak pernah dipanggil karena hingga saat ini Lis masih bebas berkeliaran, jelasnya.

Usai Kuasa Hukum Pemohon mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi yang dihadapkan dimuka sidang, Kuasa Termohon dari Team Bidang Hukum Polda Sumsel juga memberikan beberapa Pertanyaan diantaranya, berapa usia Adrian, apakah ibu tahu apa pekerjaan Adrian selama ini, apakah Adrian sudah berkeluarga ? Darimana ibu tahu bahwa Adrian ditangkap karena kasus narkoba ? Apakah ibu tahu apa itu tertangkap tangan ?

Dijawab saksi Nur, usia anak saya Adrian 27 tahun, sebelumnya anak saya Adrian bekerja di tongkang dan sudah berkeluarga dan mempunyai anak satu orang yang saat ini ada dengan istrinya karena sudah bercerai, terangnya.

Lanjut Saksi Nur, saya tahu setelah membaca dari surat penangkapan yang saya terima, mengenai tertangkap tangan, menurut saya, kan pada saat ditangkap, Adrian baru selesai mandi dan tidak tertangkap tangan sedang mengedarkan narkoba dan narkoba yang dimaksud, karena menurut Saksi, barang bukti Bong dan dompet warna ping yang diduga berisi narkoba itu berada diatas meja bukan berada ditangan Riyan saat disebut tertangkap tangan, terangnya.

Baca Juga :  Berkas Dugaan Korupsi APBD OKI TA 2023-2024 Diteruskan FM2OB Ke Wapres Gibran

Dijelaskan Kuasa Hukum Termohon kepada saksi mengenai masalah tertangkap tangan dan karena hal tersebut Pemohon tertangkap tangan maka mengenai surat penangkapan bisa diberikan selama lebih kurang 3 hari setelah terduga ditangkap, jelas Termohon.

Setelah saksi-saksi selesai memberikan kesaksian dan ditanya oleh Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon, Majelis Hakim Tunggal PN Kayuagung, Agung Nugroho Sulistio SH MHum menyatakan “Sidang Praperadilan dengan agenda Pembuktian sidang Praperadilan Nomor : 1/Pid.Pra/2024/PN Kag telah selesai, selanjutnya pada Hari Selasa tanggal 19 November 2024 akan dilanjutkan dengan Agenda “Kesimpulan”, untuk itu diharapkan kedua belah pihak agar menyampaikan kesimpulan masing-masing dan datang tepat waktu yakni pukul 10:00 WIB, terangnya. (Aliaman/tim)

Terhadap pemberitaan ini, apabila ada tulisan yang kurang tepat atau tidak sesuai atas pemberitaan ini, kami menerima kritikan dan saran serta hak jawabnya dan/atau bisa langsung disampaikan ke Redaksi atau langsung disampaikan via WhatsApp ke Nomor 085268347998 (Aliaman), Atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.