Replik Pemohon Terhadap Jawaban Termohon Pada Sidang Praperadilan Dugaan Pelanggaran SOP Di PN Kayuagung

a. Ditetapkan Tersangka tanpa didahului dengan pemeriksaan maupun Gelar Perkara;
b. Ditetapkan sebagai Tersangka dengan alat bukti yang tidak sah, yaitu Tidak memenuhi 2 alat bukti;
c. Penangkapan terhadap Pemohon tanpa Menunjukkan Surat Penangkapan;

Disamping itu Termohon telah melanggar peraturan yang berlaku seperti penetapan Tersangka kepada Pemohon Tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga bertentangan dengan pasal 184 KUHAP, Putusan MK Nomor; 21/PUU-XII/2014 dan Perkap No. 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, oleh karena itu Tidak Sah dan Batal Demi Hukum;

2.Surat Perintah Penangkapan Tidak Sah akibatnya Surat Penetapan Tersangka, Penahanan pun Tidak Sah;

3.Bahwa Termohon mencoba untuk merekayasa, sewenang-wenang, tanpa prosedural mengeluarkan surat PENETAPAN SEBGAI TERSANGKA TANPA GELAR PERKARA;

8.Bahwa dengan demikian secara yuridis dan normatif Bahwa Termohon telah melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 serta PERKAP nomor 6 tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia;

9.Bahwa akibat dari Kesewenang-wenangan oleh Termohon dalam hal Penangkapan, Penahanan dan Penetapan sebagai Tersangka terhadap Pemohon maka dengan demikian Pemohon mengalami kerugian Materill dan IMMATERIIL;

Berdasarkan pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon memohon kepada yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Hakim Tinggal yang memeriksa dan mengadili serta memutus Perkara ini dengan putusan sebagai berikut:

1.Menerima dan Mengabulkan Permohonan Praperadilan untuk seluruhnya;

2.Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/…./IX/2024/Resnarkoba pada tanggal 03 September 2024 atas nama Adrian F, Tidak Sah dan Tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya Tidak Mempunyai Kekuatan Mengikat;

Baca Juga :  Terkait Penahanan Mantan Bupati Mura, Ketum PWDPI Minta Kajati Sumsel Periksa Sejumlah Kades di BTS Ulu

3.Menyatakan Surat Penahanan Nomor : SP-Han/…./IX/2024 Resnarkoba Polres OKI tanggal 05 September 2024 terhadap Adrian F Tidak Sah dan Cacat Hukum;

4.Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5.Menghukum TERMOHON untuk melakukan Pembayaran ganti kerugian materil kepada PEMOHON sebesar Rp.250.000.000 (Dua ratus lima puluh juta rupiah) kepada PEMOHON secara Tunai dan Seketika;

6.Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti KERUGIAN IMMATERIIL kepada PEMOHON sebesar Rp.100.000.000 (Seratus juta rupiah);

7.Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada PEMOHON; dan

8.Menghukum TERMOHON untuk biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku,

ATAU “Apabila Yang Mulia Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung yang memeriksa PEMOHON ini berpendapat lain, mohon PUTUSAN yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), pungkasnya.

Terkait Sidang Praperadilan tersebut, Termohon belum memberikan statementnya.

Sebelumnya Kapolres OKI Hendrawan Susanto, SH., S.IK saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp beberapa waktu lalu mengatakan

“Kalau hasil penyidikan beliau pengedar ya Pak

Terbukti di Psl 114 ayat 2 ya Pak” dan

“Beliau sudah kami lakukan penahanan dan penyidik yakin alat buktinya lengkap sebagai pengedar narkotika.
BB juga sudah diperiksa secara lab, memang jenis Narkotika.

Kalau ada yang tidak berkenan atas proses penyidikan, berkenan sampaikan dengan cara yang sopan kepada keluarga beliau silakan ajukan keberatan / aduan / complain pada kami, sesuai aturan ya Pak

Terimakasih ya Pak” singkatnya.

(Aliaman)