Diduga Mengikuti Deklarasi Paslon MURI, Oknum ASN Dipanggil Bawaslu OKI

“ASN harus netral untuk memastikan semua calon dan partai politik memiliki kesempatan yang setara. Netralitas ASN mencegah intervensi yang tidak adil serta menjaga pemilu yang bersih dan jujur,” tegasnya.

Lebih lanjut, Romi juga mengingatkan bahwa netralitas ASN merupakan salah satu cara untuk menghindari penyalahgunaan sumber daya negara untuk kepentingan politik serta menjaga integritas demokrasi.

“ASN yang tidak netral dapat merusak kepercayaan publik dan mengundang spekulasi bahwa pemilu dipengaruhi oleh pihak tertentu,” ujarnya.

Bawaslu OKI juga mengimbau kepada seluruh ASN, TNI, Polri, dan kepala desa di Kabupaten OKI untuk menjaga netralitas selama proses pemilihan.

“Jika nanti sudah ada penetapan resmi paslon oleh KPU, pelanggaran bisa masuk ke ranah pidana pemilu. Oleh karena itu, kami mengingatkan agar semua pihak berhati-hati dan menjaga netralitas mereka,” tandasnya.

Dirinya juga menguraikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan UU Nnonor 6 tahun 2020. ASN dilarang untuk berpihak kepada salah satu pasangan calon, baik dalam bentuk tindakan langsung maupun simbolis.

Pelanggaran terhadap netralitas dapat dikenakan sanksi disiplin, dan dalam kasus yang lebih serius, dapat berujung pada pidana pemilu jika terjadi setelah penetapan pasangan calon, tegasnya. (All/Tim)

Baca Juga :  Pemkab OKI Bersama PT Sampoerna Agro Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir di Pematang Panggang