Ini Besaran Gaji dan Santunan Badan Ad Hoc Pilkada 2024

Pemilu, Pilkada, Politik253 Dilihat

B. Honorium Penyelenggara Pemilihan

1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

a. Ketua: Rp 2.500.000/orang

b. Anggota: Rp 2.200.000/orang

c. Sekretaris: Rp 1.850.000/orang

d. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000

2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)

a. Ketua: Rp 1.500.000/orang

b. Anggota: Rp 1.300.000/orang

c. Sekretaris: Rp 1.150.000/orang

d. Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000/orang

3. Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)

Petugas: Rp 1.000.000/orang

4. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)

a. Ketua: Rp 900.000/orang

b. Anggota: Rp 850.000/orang

c. Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang

Perlindungan dan Tunjangan Penyelenggara Pilkada 2024

Selain gaji, Panitia Penyelenggara Pilkada 2024 juga akan mendapatkan biaya berupa tunjangan perlindungan. Satuan biaya perlindungan tersebut untuk melindungi para petugas badan ad hoc dari kecelakaan saat bertugas pada Pilkada 2024. Berikut rinciannya:

C. Santunan Kecelakaan Kerja Badan Ad Hoc

1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000/orang

2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000/orang

3. Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000/orang

4. Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000/orang, dan

Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang. (Red)

Sumber : jdih.kpu.go.id

Baca Juga :  HM Dja'far Shodiq Arsitek Kebangkitan PKB OKI Menuju Puncak Kekuasaan