Kejari OKI Segera Umumkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu 2017-2018 OKI

Rugikan Keuangan Negara lebih kurang Rp 3 Milyar

Halokantinews.com.OKI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus korupsi dana hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI Tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar lebih kurang Rp.3 milyar dari total dana hibah lebih kurang Rp12 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi, SH MH mengungkapkan, pihaknya sudah memeriksa 133 saksi sebelumnya.

Baca Juga :  Diduga Rokok Ilegal Marak Beredar Di Kabupaten OKI, DPC LSM RIB Desak Pemda OKI Lakukan Tindakan Tegas