Halokantinews.com.OKI – “Kami dari DPC Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya Kabupaten OKI dengan ini Mendesak dan Menuntut Pemkab OKI untuk segera melakukan langkah – langkah tegas dan nyata untuk
“Menghentikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten OKI; Meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan rokok ilegal; Memperkuat koordinasi antara dinas perdagangan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP dan Kepolisian untuk memberantas rokok ilegal; dan Melakukan edukasi masif kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan dampaknya bagi kesehatan dan perekonomian”, tegas Hifson Munandar selaku Ketua DPC LSM-RIB OKI saat menyampaikan tuntutan aksinya terkait maraknya rokok ilegal yang beredar di Kabupaten OKI dalam aksi damai di halaman Kantor Pemda OKI, Rabu (21/08/2024).
Lanjut Hifson, maraknya rokok ilegal dari berbagai merk rokok ilegal yang diduga marak beredar di wilayah Kabupaten OKI seperti, Rokok Smith Full Flavor selected Premium Tobaccos, Rokok RC 20 Sigaret Kretek Mesin, Rokok SALVO Kretek, Rokok DADOS 12 Sigaret Kretek Tangan, Rokok CLASSY BOLD dan Rokok Smith Menthol Selected Premium Tobaccos Warna Hijau, Pemerintah Kabupaten OKI harus bertindak tegas, terangnya.
Menurut Hifson, dampak dari beredarnya rokok ilegal di Kabupaten OKI ini tidak hanya merugikan bagi kesehatan si perokok, karena kandungan berbahaya didalam rokok yang beredar jauh lebih tinggi daripada rokok yang diproduksi secara legal dan terdaftar, ujarnya.
Hal itu juga tentunya berdampak juga dari terhadap pemasukan pajak cukai yang berdampak pada menurunnya nilai bagi hasil pajak rokok, dimana pada tahun 2018 Kabupaten OKI mendapat dana bagi hasil pajak rokok ini sebesar Rp 20 Milyar sementara di tahun 2023 menurun drastis menjadi Rp 4 Milyar, tandasnya.
Terkait hal itu juga, Ketua DPC LSM-RIB OKI menekankan kepada pihak terkait di Kabupaten OKI seperti :
Dinas Perdagangan
Bertanggung jawab dalam pengawasan peredaran barang dan jasa termasuk produk tembakau dengan meningkatkan peredaran rokok-rokok di pasar – pasar dan melakukan penindakan terhadap pelaku perdagangan rokok ilegal serta melakukan edukasi kepada para pedagang mengenai risiko dan konsekuensi hukum dari penjual rokok ilegal ;