Pra Rekonstruksi yang Digelar Polsek Medan Area Terkait Kasus Penganiayaan David Chandra dan Lina Diduga Ada Kejanggalan

Medan, Sumatera Utara192 Dilihat

“Selaku Kuasa Hukum, kami dengan tegas menolak pra rekonstruksi yang dilakukan Polsek Medan Area, kami akan mengajukan saksi lain dari kami, saksi tambahan, semoga Polsek Medan Area dapat menerimanya dan memeriksa kembali pelapor David Chandra dan Lina, karena Lina juga sebagai korban penganiayaan yang dilakukan oleh Sunny”, harap Erwin Kuasa Hukum David Chandra.

Mengapa kami menolak pra rekontruksi yang dilakukan oleh penyidik Polsek Medan Area, ?

“Karena pra rekontruksi tersebut tidak berdasarkan hukum, dan biasanya pra rekontruksi tersebut sifatnya tertutup di internal penyidik, seharusnya pra rekontruksi ini kesempatan pertama di berikan kepada klien kami David Chandra dan Lina selaku korban dan pelapor untuk memperagakan peristiwa pidana yang di alaminya , bukan oleh pihak lain yaitu Tjang Sun Sin dan Sunny, yang berperan lebih banyak dalam pra rekontruksi tersebut, dengan tampilnya Tjang Sun Sin dan Sunny dalam pra rekontruksi tersebut, tentunya klien kami dirugikan, tandasnya.

Lanjutnya, sebenarnya pelaku dalam laporan klien kami tersebut sudah di ketahui oleh penyidik, dan kami selaku kuasa hukum dari David Chandra dan Lina sudah menyurati pihak Polsek Medan Area untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada David Chandra dan Lina dan saksi – yang ada di TKP yang terlihat di dalam vidio yang di peroleh pihak Polsek Medan Area, akan tetapi bukannya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada klien kami justru mengundang klien kami untuk pra rekontruksi, yang pada saat pra rekontruksi tidak di berikan kesempatan untuk menjelaskan dan memperagakan kejadian yang sebenarnya, ujarnya.

Kapolsek Medan Area Kompol Hendrik F Aritonang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (10/07/2024) belum memberikan keterangan perihal pra rekonstruksi karena adanya zoom meeting. (Rizky Zulianda)

Baca Juga :  Ketua KJMB Medan Belawan Soroti Aktivitas Gudang Truk Tangki BBM PT Rafy Pratama Jaya

Editor: Aliaman