Persidangan PN Kayuagung Ricuh Keluarga Terdakwa Tidak Terima Angkasa Divonis 15 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nyatakan Banding

“Minta bebaskan bapak Angkasa tidak bersalah , jangan menuntut orang yang tidak bersalah, mohon keadilannya pak Hakim, pak Jaksa, orang yang tidak bersalah dihukum, keadilan macam apa ini, orang tidak bersalah dihukum, pengakuan saksi-saksi tidak dianggap bahkan disamarkan, mohon keadilannya pak Hakim, pintanya.

Dalam wawancaranya, Farida Leni juga menyatakan Terdakwa Angkasa Tidak samasekali Melakukan Pembunuhan terhadap Ayahnya, bahkan kami ingin membebaskan Angkasa, Namun Tidak Diterima, jelasnya.

“Harapan kami bapak Angkasa Dibebaskan dan Pelaku yang Sebenarnya Ditangkap,” Tegas Farida Leni.

Sementara itu Advokat Terdakwa, Rusdianto SH dari Law Firm RD & Partner Tidak Menerima Putusan Hakim di PN Kayuagung, menurutnya

“Hakim dipersidangan banyak mengesampingkan fakta-fakta dipersidangan sehingga saksi (saksi idcad) yang memberikan keterangan dipersidangan dikesampingkan Majelis Hakim, dimana hakim berpatokan pada BAP nya Terdakwa Hendra sebelumnya tanpa mempertimbangkan pledoi yang kita ajukan dipersidangan, untuk itu kita dengan Tegas Menyatakan Upaya Banding ,” Tegasnya.

Adanya kericuhan dan protes dari keluarga terdakwa ini sampai-sampai Kejari OKI Hendra Hanafi SH MH bersama jajarannya turun dari kantornya yang bersebelahan dengan PN Kayuagung menuju Halaman PN Kayuagung, dimana pada saat itu Kejari OKI baru usai melaksanakan Sertijab Kasubag BIN Kejari OKI ke Agung SH dari Kejati Jawa Barat.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi meminta keluarga Terdakwa melalui Kuasa Hukumnya untuk mengambil langkah lain melalui banding.

“Silahkan pihak Terdakwa Angkasa alias Kocot melalui Kuasa Hukumnya membuat surat keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung karena masih bisa ditempuh melalui Banding,” tandasnya.

Diketahui kasus pembunuhan terhadap Saidina Ali (almarhum) terjadi karena dugaan dendam pelaku Hendra terhadap korban. Kejadian tersebut terjadi di Desa Padang Bulan (30/10/2023) pukul 23.30 WIB, di mana pelaku melihat korban sedang menonton orgen tunggal.

Baca Juga :  Sinergitas Pemkab OKI Bersama Kejari Kawal Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah

Saat perjalanan pulang ke rumah, korban bersama Mizar dihadang oleh Hendra (Pelaku) yang kemudian membacok korban hingga jatuh dari motor, yang kemudian dikeroyok oleh para pelaku, yang selain Angkasa disebut oleh Mizar sebelumnya, ada juga R dan S yang masih berkeliaran bebas.

Namun sebelumnya juga, Mizar sudah mencabut pengakuannya atau kesaksiannya terhadap Angkasa, ia menyebut nama Angkasa pada saat di BAP, karena sebelumnya ia dalam ancaman, yang apabila ia (Mizar) tidak menyebut nama Angkasa sebagai salah satu pelaku pembunuhan terhadap Saidina Ali, maka Mizar akan dibunuh. Meski demikian, kesaksian tersebut tidak menjadi pertimbangan Majelis Hakim di persidangan.

Selanjutnya, pelaku diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk, handphone merk Oppo A15 warna hitam dan motor milik korban, sementara barang bukti berupa parang atau benda tajam tidak ada atau tidak dihadirkan dipersidangan.

Sebelumnya Pelaku Pembunuhan, Hendra divonis 15 tahun penjara, pasal yang dijeratkan yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman pidana mati atau hukuman seumur hidup, begitu juga dengan Angkasa alias Kocot dimana pasal yang disangkakan terhadapnya ditambahkan dengan pasal Juncto pasal 55 KUHP yang divonis Turut Serta dalam kasus Pembunuhan tersebut.

(Tim IWO Indonesia OKI)

Editor: Aliaman