“Masa seperti ini perlakuan yang dibuat oleh penyidik Polsek Medan Area benar- benar kecewa sekali saya ,” ucap Lina dengan raut wajah kesal didampingi kuasa hukumnya Zoelfikar dan Jeny Siboro saat di temui awak media di depan Ruangan Ditreskrimum Poldasu,
“Apa guna slogan Polri Presisi, (Prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan) kalau pelayanan penyidik Polsek Medan Area seperti ini”, tandasnya.
Diketahui bahwa Kasus Penganiayaan yang diduga dihentikan Penyelidikannya oleh Polsek Medan Area adalah Laporan Polisi No LP/197/B/III/2024/SPKT Sektor Medan Area, dimana korban David Chandra dan Lina menjadi korban penganiayaan di salah satu cafe Jalan Pasir Putih, Kelurahan Sukaramai II Kecamatan Medan Area tepatnya di belakang Central Land pada tanggal 19 Maret 2024 sekira pukul 00.30 WIB beberapa waktu lalu.
Terkait hal tersebut, Zoelfikar dan Jenny Siboro selaku Kuasa Hukum Korban berharap kepada Kapoldasu dapat mengevaluasi kinerja personil Polsek Medan Area dan kasus penganiayaan ini bisa dibuka kembali oleh kepolisian dan kliennya bisa mendapat keadilan dan kebenaran dalam kasus ini. (Tim)
Laporan : Rezky
Editor : Aliaman