Ia menjelaskan, sebagian dari pendapatan akan dikembalikan lagi ke desa baik yang memiliki objek maupun tidak memiliki objek lelang dengan sistem bagi hasil.
Asisten I Sekretariat Daerah OKI, Antonius Leonardo, mengatakan kegiatan L3S bagian dari upaya Pemda untuk mencegah sengketa kepemilikan atas kawasan habitat ikan di lebak dan sungai.
“Diatur agar jangan ada sengketa kepemilikan lebak, lebung dan sungai di Kabupaten OKI,” terangnya.
Lelang Lebak Lebung dan Sungai (L3S) Kabupaten OKI sendiri sudah jadi warisan budaya tak benda milik masyarakat OKI.
Tradisi ini bahkan telah ada sejak masa kerajaan Palembang (1587-1659). Dahulu kala sistem lelang diserahkan kepada pemimpin marga atau pesirah. Sedangkan pada masa kolonial di tahun (1821-1942), Belanda mengubah beberapa aturan yang berpengaruh pada sistem pembagian hasil lelang.
Lelang tahap I tahun ini berjalan aman dan lancar berkat kesiapan dan kesigapan petugas yang terdiri dari Satpol PP dan dibantu TNI/Polri.
“Alhamdulilah di semua kecamatan berjalan aman dan lancar. Tugas kami mengawal dari proses lelang sampai dengan uang di setor ke bank,” ujar Ilham Parlindungan perwakilan dari Polres OKI. (Rill)