Kejari OKU Selatan Musnahkan Barang Bukti 42 Perkara Tindak Pidana

Hukum, OKU Selatan1938 Dilihat

Lebih lanjut, Kajari menjelaskan bahwa dari 42 perkara yang dimaksud, terdapat 21 perkara narkotika, 18 perkara terkait orang dan harta benda (OHRDA), dan 3 kasus tindak pidana umum lainnya (TPUL).

“Barang bukti yang dimusnahkan melibatkan narkotika seperti sabu-sabu dan ganja, serta barang bukti lainnya seperti senjata tajam, ponsel, alat hisap, pakaian, dan kasur,” tambahnya.

Kajari menyampaikan bahwa proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode, mulai dari menghancurkan, memotong, hingga membakar.

“Ponsel dihancurkan dengan menggunakan alat pukul (palu), senjata tajam dipotong, dan barang bukti narkotika dan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya. (Tim IWO Indonesia)

Baca Juga :  GPPMS Sumsel Mendesak Kejari OKI Mengusut Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan Fiktif Jembatan Penyeberangan di Desa Bubusan Jejawi TA 2024