Kejari OKU Selatan Minta Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 Agar Kooperatif 

”Terhadap LY, kami telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, namun LY tidak memenuhi panggilan tersebut. namun pihak kami tetap melanjutkan perkara ini ke pengadilan Tipikor. Ungkap Kejari OKU Selatan.
Lebih lanjut, Adi juga mengatakan., Atas tidak kooperatif nya saudara LY ini, maka pihak kami akan tetap melanjutkan kasus ini ke pihak pengadilan Tipikor dengan agenda Persidangan In Absentia (Persidangan Terdakwa Tidak Ada di Tempat),” jelas Adi.

Dengan digunakannya Sidang In Absentia ini justru akan merugikan LY, ” Sebetulnya dengan dilakukan persidangan dengan agenda In Absentia ini justru akan merugikan dirinya sendiri, sebab LY kehilangan hak pembelaan dalam persidangan.” tutup DR. Adi Purnama. (Red)

Baca Juga :  GAASS Desak Kejagung RI Usut Tuntas Dugaan Korupsi Terkait Defisit Anggaran Rp560 Milyar