Halokantinews.com.OKI – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon (Paslon) JADI melaporkan dua dugaan pelanggaran kampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Dugaan pelanggaran ini mencakup kampanye tak resmi serta ketidaknetralan perangkat desa dalam pemilihan kepala daerah.
Kasus pertama melibatkan mantan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) OKI yang diduga mengundang anggota P2UKD dan penyuluh agama dari beberapa kecamatan pada 2 November 2024, untuk menghadiri acara visi-misi pasangan calon bupati Muhendi.
Acara di Dinesti Land itu juga dihadiri oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan calon MURI, Ishak Mekki, serta anggota tim Sang Dewi Rusmin Nuryadin.
Kasus kedua menyangkut dugaan ketidaknetralan perangkat Desa Pangarayan, Kecamatan Tanjung Lubuk, pada 31 Oktober 2024 di Hotel Santika Palembang.
Sejumlah perangkat desa, termasuk anggota BPBD dan Sekretaris Desa, diduga berfoto bersama tim pemenangan MURI dengan simbol dua jari yang merujuk pada nomor urut pasangan tersebut.