Oknum Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan Di Propamkan

Halokantinews.com.Medan.Sumut – Oknum Sat Reskrim Polrestabes Medan Brigadir DS Di Propamkan oleh Pemilik Lahan di jalan Sei Belutu nomor 62, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, Kota Medan bernama Mimi Herlina Nasution, Jum’at (30/8) siang.

“Pengaduan dengan bukti SPSP 2/ 115/ VIII/2024/Subbagyanduan”.

Dijelaskannya, nama Polisinya Darma. Mengapa laporan Dumas saya tidak ada kepastian hukumnya, sementara Laporan Tjong Budi Priyanto langsung ditindaklanjuti. Objek lahan yang sama.

Dia datang mau mengukur lahan. Ada juga ikut BPN. Saya pun bingung kenapa tiba -tiba ada pengukuran lahan.

“Polisinya datang tanpa surat perintah. Berkas lahan juga tak bisa ditunjukkan. Langsung main ukur,”bebernya di halaman Propam Polda Sumut.

Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku Kuasa hukum pemilik lahan menyayangkan kinerja oknum tersebut tidak profesional. Mengapa main ukur saja. Ada apa ini?
Sebagai warga negara yang baik, kami berhak melaporkan bila ada anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP. Dan, kami juga akan meneruskan laporan ini kepada Kapolri, Wakapolri dan Kapolda Sumut.

“Aneh kasus ini kan. Sudah SP3 malah diterima oleh Polrestabes Medan,”pungkasnya.

Baca Juga :  Angkasa Alias Kocot Mencari Keadilan Dengan Menempuh Upaya Banding Di Pengadilan Tinggi Palembang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *