Halokantinews.com.Batu Bara.Sumut – Berita mengenai pemberhentian seorang Perangkat Desa di Perk Sei Balai yang menjadi viral belakangan ini telah mendapat klarifikasi dari berbagai pihak terkait. Kepala Desa Perk Sei Balai menegaskan bahwa tindakan tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta dilakukan berdasarkan regulasi yang jelas.
Pada konferensi pers pada Sabtu (15/06/2024) di Sei Bejangkar, Kepala Desa Perk Sei Balai menyatakan bahwa perangkat desa yang diberhentikan, berinisial IS, juga bekerja sebagai guru di SMP Swasta Pahlawan Sukaramai. Hal ini menyebabkan kinerjanya sebagai perangkat desa tidak maksimal. “Pemberhentian ini dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Camat Sei Balai, dan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” jelas Kepala Desa.
Camat Sei Balai, Wali Wala Sagala, yang namanya ikut terseret dalam pemberitaan, juga menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan telah mematuhi aturan. “Kewenangan saya sebagai camat adalah mengeluarkan rekomendasi setelah memastikan bahwa ketentuan dan aturan sudah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya. Camat juga menekankan pentingnya menjaga kedamaian dan keamanan, terutama menjelang pemilihan kepala daerah.
Ketua LSM MITRA, Alaiaro Nduru, mendukung keputusan Kepala Desa, asalkan sesuai dengan SOP dan aturan yang berlaku. Ia menyoroti bahwa merangkap dua pekerjaan, yaitu sebagai perangkat desa dan guru, dapat mengganggu efektivitas kerja di desa. “Ini adalah pertanyaan besar bagaimana oknum IS dapat menjalankan dua tugas dalam waktu yang sama,” kata Nduru.