Masyarakat Mengeluh Macet, Kepala UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1 Jarang Dikantor

OKI, Ormas, Pemerintahan512 Dilihat

Perlu diingatkan, tidak masuk kerja sebagaimana aturan yang telah diberlakukan itu juga termasuk KORUPSI, dan juga jangan lupa bahwa ASN atau PNS itu pegawai atau pejabat yang digaji dengan uang rakyat yang seyogyanya haruslah bekerja sesuai amanah sebagai pelayan masyarakat yang telah dibebankan kepadanya sebagaimana “Sumpah dan Janji Jabatannya Ketika ianya Dilantik”, tandasnya.

Untuk itu kita berharap kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan agar segera memanggil yang bersangkutan,

“Setidaknya sanksi sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah sebagimana Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 agar supaya betul-betul ditegakkan, berikan sanksi setidaknya teguran baik secara lisan atau tertulis,” tegasnya.

Mengenai jalan sering macet karena kendaraan yang terparkir didepan Kantor UPTB Samsat OKI yang diduga karena mobil yang terparkir didepan Kantor Samsat OKI tersebut

“Kita berharap agar pihak UPTB Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah OKI-1/Samsat OKI supaya menghimbau dan mengarahkan kepada para pengunjung atau masyarakat yang berurusan dengan UPTB Samsat OKI agar kendaraannya dapat diarahkan ke halaman Gedung Kesenian Kayuagung, sehingga permasalahan kemacetan jalan dapat teratasi, ucapnya. (Ys)

Baca Juga :  Pemkab OKI Menyelamatkan Kerbau Pampangan Dari Kepunahan