UPT SAMSAT OKI Himbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan PKB Hingga 14 Desember 2024

Halokantinews.com.Kayuagung.OKI – Kepala UPT SAMSAT OKI, Mulyanto menghimbau dan berharap kepada Masyarakat OKI agar memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Sumsel Tahun 2024 terhitung sejak tanggal 19 Agustus 2024 s.d 14 Desember 2024 yang digaungkan PJ Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH M.S.E ini, karena masa berlaku Pemutihan PKB tinggal beberapa hari lagi yakni tanggal 14 Desember 2024, ungkapnya.

“Kita menghimbau agar masyarakat OKI khususnya untuk memanfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak kendaraan bermotor dapat langsung mendatangi Kantor UPT Samsat OKI 1 yang berlokasi di Jalan Letjen HM Yusuf Singadekane Depan Kantor Bupati OKI, tepatnya di belakang Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) OKI, ujarnya.

Lanjutnya, Ayo bayar PKB dan manfaatkan Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), karena pada Program Pemutihan PKB ini, Wajib PKB yang mempunyai tunggakan PKB 2 (Dua) tahun atau lebih cukup membayar 1 (Satu) tahun tunggakan pajak ditambah pajak 1 (Satu) tahun berjalan, Biaya Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Diskon 50 persen, dan Bebas Denda dan Bunga PKB, Pajak progresif serta bebas Denda SWDKLLJ tahun-tahun lewat, ajaknya.

Mulyanto juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin mengurus PKB diharapkan datang sendiri dengan membawa kelengkapan administrasi seperti KTP Asli Pemilik Kendaraan Bermotor atau dengan surat kuasa bermaterai cukup yang melampirkan KTP pemilik kendaraan bermotor sebagaimana namanya tertera pada STNK/BPKB. Begitu juga bagi yang ingin mengurus perpanjangan STNK 5 tahun, bawa KTP Asli Pemilik kendaraan atau bila diwakilkan dengan Surat Kuasa bermaterai cukup, STNK Asli dan photo copy, BPKB Asli dan juga photo copy nya, lakukan cek fisik kendaraan yang telah ditentukan, sebelum melakukan pendaftaran, ambil nomor antri lalu tunggu panggilan dan lakukan pendaftaran ke bagian pendaftaran serta lakukan pembayaran PKB dan Perpanjangan STNK 5 Tahun sesuai jumlah pembayaran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau yang tertera pada STNK, jelasnya Jum’at (6/12/2024).

Baca Juga :  Diduga Oknum PPK Lempuing Lakukan Kecurangan Pemilu, Reka Oktarina Caleg Dapil 5 OKI Laporkan Oknum PPK Ke Bawaslu OKI