Kejari Prabumulih Menetapkan Tersangka Korupsi e- Warung Dinsos

“Ya, penyidik Kejari Prabumulih telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 15 orang. “Saksi cukup menguatkan dugaan korupsi dilakukan tersangka MS. Dalam kegiatan e-Warung Dinsos Prabumulih, terkait penggelapan jabatan dan gratifikasi,” beber Mantan Jaksa KPK RI ini.

Atas perbuatan yang dilakukan Oknum Kabid Dinsos tersebut, MS dijerat Pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah UU No 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jelasnya.

“Kita masih terus mendalami kasus dugaan korupsi, soal tersangka baru kita liat hasil penyidikan tim penyidik Kejari Prabumulih. Peran siapa pun menikmati akan ditindaklanjuti, termasuk Kadinsos Prabumulih. Namun, sejauh ini masih peran tersangka MS,” terangnya.

Soal kerugian negara diakibatkan, akibat dugaan korupsi e-Warung Dinsos Prabumulih masih mendalaminya. “Meski ditetapkan tersangka, oknum Kabid Dinsos Prabumulih MS belum ditahan. Menunggu, kerja penyidik dahulu membutuhkan waktu melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.(Sitho Boy)

Baca Juga :  Dikeroyok OTK Aktivis Sumsel Tewas Mengenaskan Di Kabupaten Ogan Ilir