Pengadilan Negeri Baturaja Putuskan Tolak Gugatan Pasien RS Santo Antonio, Kuasa Hukum Lakukan Upaya Banding

Hukum, OKU, Peristiwa290 Dilihat

Lebih lanjut dia menegaskan, apabila ada ketidakpuasan pihak penggugat masih ada upaya banding dalam waktu 14 hari setelah putusan

“Silahkan pihak lain untuk menilai apa yang telah di putuskan di persidangan, namun pihak penggugat masih memiliki untuk mengajukan banding,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya berdasarkan SIPP Pengadilan Negeri Baturaja Bahwa Perkara Perdata tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Baturaja pada hari Selasa tanggal 28 Februari 2023 dengan
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara: 9/Pdt.G/2023/PN Bta. Adapun Penggugat a.n Lia Angulita Metha Sari sedangkan Tergugat a.n Direktur RS.Santo Antonio Baturaja.
Dimana masing-masing dalam sidang perkara di Pengadilan Negeri Baturaja masing-masing diwakili oleh Kuasa hukumnya, adapun Kuasa Hukum Penggugat yakni Suwito Winoto SH sedangkan Kuasa Hukum Tergugat yakni Falentinus SH MH. Selain Direktur RS Santo Antonio sebagai tergugat, Turut juga sebagai Tergugat yakni 1. dr. Miliyandra, Sp.Pd, 2. dr. Ananda Putri Absari dan 3. dr. Gilbert Christianto Mondong L dengan Kuasa Hukum yang sama seperti Tergugat.

Adapun dalam gugatan sebagaimana dalam Petitum,

PRIMAIR ;
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan demi Hukum Perbuatan Tergugat kepada Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatige daad) karena telah melakukan penggelembungan tagihan/biaya Rawat Inap ;

“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil akibat telah melakukan penggelembungan tagihan/biaya Rawat Inap Penggugat sebesar Rp. 7.903.235,- (Tujuh juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus tiga lima rupiah) dan Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus lima Puluh Juta Rupiah) dan membayar kerugian Immateriil akibat beban pikiran, waktu dan tenaga terkuras sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliyar), sehingga apabila ditotal sebesar Rp. 7.903.235,- (Tujuh juta sembilan ratus tiga ribu dua ratus tiga lima rupiah) dan Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus lima Puluh Juta Rupiah)+Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliyar Rupiah) = Rp. 1.257.903.235,- (Satu Miliyar Dua Ratus lima Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Tiga Ribu Dua Ratus Tiga Puluh Lima Rupiah)”

1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali ataupun upaya hukum lainnya.
2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari atas keterlambatan/kelalaiannya menjalankan Putusan terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
3. Menghukum Tergugat untuk Membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Baca Juga :  Warning !!! Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Pulau Borang Banyuasin Divonis 6 Tahun Penjara

SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang Memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono). (Red/PN)

Editor : Aliaman