Kejari Palembang Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Komite SMAN 19 Palembang

Hukum, Palembang, Pendidikan1062 Dilihat

Diketahui sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Palembang, melakukan penggeledahan di SMA Negeri 19 Palembang, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana komite sekolah tahun 2021-2022.

Berdasarkan rilisnya, Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan, SH, MH mengatakan, penyidikan perkara tersebut telah berdasarkan surat perintah bernomor PRINT-608/L.6.10/Fd.2/03/2003.

Dalam perkara ini, tim penyidik Pidsus dibantu tim intelijen Kejari Palembang dalam penggeledahannya tersebut berhasil mengamankan 9 item barang bukti, termasuk didalamnya satu barang bukti berupa alat elektronik.

“Barang bukti yang berhasil diamankan tersebut yakni berupa buku rekening bank atas nama komite SMA Negeri 19 Palembang,” ungkapnya.

Selain itu, tim penyidik pidsus Kejari Palembang turut menyita berkas pengeluaran rutin, berkas hutang piutang komite tahun 2022, daftar hadir rapat komite, 1 Unit CPU Komputer, penyeluaran kegiatan 2022, surat pernyataan tanggung jawab, rekap kartu inventaris barang, serta asli dan copy daftar hadir dan undangan rapat komite orang tua siswa. (Rills)

Editor : Aliaman

Baca Juga :  Bupati OKI Pantau dan Do'akan Peserta Tes CASN Agar Lulus Seleksi