Masih menurut Andi, dalam penyebaran isu ini, bukan main-main apalagi sudah masuk hal yang berbahaya (radikal.red) karena sudah mengganggu keamanan Negara atau perbuatan ekstrem.
“Dan saya tidak terima dalam isu ini dikatakan sebagai kelompok radikal,” tandas Andi.
Terkait hal tersebut salah satu Aktivis Anti Korupsi di Sumsel yang tergabung dalam Gerakan Advokat dan Aktivis (GAAS) Sumsel sebagai Koordinator Aksi GAAS OKI Sumsel, Aliaman SH yang juga selaku masyarakat Peduli Pembangunan Sumsel ini mengatakan, yang namanya aksi demontrasi menyampaikan pendapat dimuka umum itu dilindungi undang-undang sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, dan yang namanya aktivis itu dilindungi oleh Negara apalagi korban isu ini merupakan mahasiswa.
“Selaku aktivis kami berharap agar aparat penegak hukum segera menemukan dan menangkap oknum penyebar isu kelompok radikal tersebut dan menindaklanjuti hal tersebut jangan sampai terjadi lagi dengan aktivis lainnya,”pungkasnya.
Apalagi hal ini semuanya sudah kler dan tidak ada masalah bahkan dilansir dari youtube Kompas TV pada Rabu (07/09/2022) lalu telah disebutkan Bahwa Adanya Demontrasi mahasiswa di Palembang terkait penolakan harga BBM yang naik dan menyebabkan mobil Wapres RI KH.Ma’ruf Amin dan rombongan sebentar terhenti pada Rabu, 22 September 2022 lalu.
Melalui Juru Bicara Wakil Presiden RI, Marzuki Baidlowi menyampaikan , pertama, Bahwa Wakil Presiden sama sekali tidak merasa terganggu dengan demontrasi mahasiswa yang berlangsung bahkan wakiil presiden menyatakan bahwa demontrasi mahasiswa ataupun yang lain itu adalah hak warga negara
“Ini adalah negara demokrasi dan itu bisa dilakukan oleh siapa saja asalkan tidak melanggar peraturan dan tidak anarkis, itu yang ditegaskan oleh wakil presiden, dan yang kedua Bahwa demontrasi dipinggir jalan itu tidak menghadang wakil presiden karena wakil presiden bisa lewat dengan baik, memang agak rame sempat tersendat tapi semuanya berlangsung dengan aman. Itu klarifiasi dari jubir wapres sebelumnya, terang Aliaman,SH Alumni UNISKI Kayuagung ini.
Perlu dipahami, Aktivis itu murni bekerja untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan untuk pribadi, kalau untuk pribadi atau golongan itu bukan aktivis namanya, dan Aktivis itu merupakan Mitra Pemerintah apalagi Aparat Penegak Hukum
“Untuk itu kami minta kepada Aparat Kepolisian Polda Sumsel maupun Mabes Polri untuk dapat menyelidiki hal ini dan mengusut tuntas serta menangkap pelaku penyebar berita atau informasi mengenai Kelompok Radikal yang diposting atau disebar oleh akun medsos a.n Halimah Klarisya tersebut, tandasnya. (S/R)






















