Pemkab OKI Jamin Kesehatan Kades dan Perangkatnya Melalui JKN-KIS

Kesehatan, OKI2097 Dilihat

“Pemerintah Kabupaten OKI merupakan salah satu daerah yang sudah patut dijadikan sebagai percontohan pendaftaran kepesertaan JKN-KIS bagi Kepala desa dan Perangkat Desa. Mekanisme penganggaran tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa”, ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten OKI, Ari Mulawarman menyampaikan, penyelenggaraan Kepesertaan bagi kepala desa dan perangkat desa untuk memberi rasa tenang dan nyaman bagi para kepala desa dalam menjalankan tugas.

“Kepala desa dan perangkat desa mempunyai hak untuk dapat terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dan terjamin kesehatannya sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karenanya Pemerintah Daerah mendukung pelaksanaan Kepesertaan program JKN-KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten OKI dengan menganggarkan iuran JKN-KIS sebagaimana peraturan yang berlaku,” terangnya. (Kominfo OKI/Yasin)

Baca Juga :  Rapat Paripurna XXII DPRD OKI, Raperda APD OKI Tahun 2024 Sebesar Dua Setengah Triliun Rupiah