Kejari OKI Laksanakan Pemusnahan Barang Bukti Kejahatan Inkracht Van Gewijsde Priode Maret – Agustus 2026

Halokantinews.com.OKI – Bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten OKI Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) periode bulan Maret 2026 sampai dengan Agustus 2026, Rabu (23/09/2026).

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Bapak Supriyanto, S.H. bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ogan Komering Ilir, jajaran Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir, serta tamu undangan lainnya.

Kajari OKI melalui Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH dalam Siaran Pers Nomor : PR-81/L.6.12/Dip.4/09/2026 mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan eksekusi terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir dalam memastikan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tidak hilang, disalahgunakan, ataupun dimanfaatkan kembali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap periode Maret 2026 sampai dengan Agustus 2026, yang terdiri dari barang bukti narkotika, senjata api dan amunisi, senjata tajam, serta pakaian dan barang bukti lainnya.

Baca Juga :  Jurnalis Bukan Teroris !!! Aksi Demo Tuntut Kebebasan Pers Di Mapolda Jateng