Halokantinews.com.Jakarta – Setelah Tim Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat pada pagi Rabu (3/6/2026) dan menahan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana. Tim Kejagung RI kemudian menetapkannya sebagai Tersangka.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi saat jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada sore Rabu (3/6/2026).
Selain Dadan, Kejagung juga menahan dua orang mantan wakilnya, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketiganya sudah ditahan Kejaksaan Agung.
Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status ketiganya.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan modus mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) itu dalam menjalankan praktik rasuah. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi syarat justru dijadikan mitra.
“Bahwa setelah melalui serangkaian pemeriksaan tersebut saudara DH, saudara SS, dan saudara LP sebagai saksi, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ungkap Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Cara yang dilakukan, dengan memainkan proses verifikasi kelayakan SPPG.
“Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya intervensi dari para tersangka,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung.
Sebagai mana diketahui, pemerintah telah melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG sejak awal Januari 2025 yang merupakan program prioritas nasional.
Fokus program ini adalah pemberian makan bergizi secara gratis dengan tujuan pemenuhan angka kecukupan gizi atau AKG anak sekolah.
“Total anggaran untuk program ini adalah Rp 85,27 di tahun 2025 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 298 triliun. Dana bersumber dari APBN,” terangnya.



















