Terdakwa Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Kejahatan Narkotika Di Tulung Selapan OKI Divonis 5 Tahun Penjara Denda 10 Juta

Halokantinews.com.OKI.Palembang – Terdakwa kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan Narkotika yang dikenal “Crazy Rich”, Sutarnedi dan Apri Maikel Jekson di vonis penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang.

Vonis terhadap kedua berbeda, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta kepada Sutarnedi yang merupakan salah satu warga Tulung Selapan Kabupaten OKI, Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.

Sementara terdakwa Apri Maikel Jekson, divonis 4 tahun penjara, Rabu (29/4/2026).

Majelis hakim menilai Sutarnedi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 607 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang penyesuaian pidana eks Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan pencucian uang dengan cara menempatkan, mentransfer, mengalihkan, serta membelanjakan hasil narkotika untuk menyembunyikan asal-usulnya,” ujar majelis hakim.

Selain pidana penjara 5 tahun, terdakwa juga dijatuhi denda Rp10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 60 hari.

Baca Juga :  HIMPKA & Masyarakat Burai Geruduk DPRD Ogan Ilir, Tolak Aidil Sebagai PAW DPRD Ogan Ilir Karena Diduga Terlibat Mafia Tanah