Pandangan Hukum Raden Ayu Widya Sari SH MH Terkait Dugaan Malpraktek Di Desa Tanjung Laut Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir 

Halokantinews.com.Ogan Ilir – Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat yang patut diduga telah terjadi tindak pidana terkait praktik kesehatan ilegal di Desa Tanjung Laut, Ogan Ilir yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga.

Analisis Hukum Menurut Advokat PERADI, Raden Ayu Widya Sari, SH., MH

1. Kualifikasi Hukum Perbuatan
Perbuatan oknum perawat yang *diduga* melakukan tindakan medis tanpa izin resmi di luar kewenangannya dapat dijerat *Pasal 439 UU No. 1/2023 KUHP*: “Setiap orang yang melakukan praktik sebagai dokter atau dokter gigi tanpa izin, dipidana penjara 5 tahun.”

Apabila perbuatan tersebut “mengakibatkan matinya orang”,  maka berlaku Pasal 438 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. Unsur “matinya orang” ini yang harus dibuktikan lewat visum et repertum dan keterangan ahli.

2. Sifat Delik
Ini adalah delik biasa, bukan delik aduan. Artinya Polres Ogan Ilir dan Dinkes Ogan Ilir wajib melakukan penyelidikan proaktif begitu mengetahui peristiwa ini, tanpa harus menunggu laporan dari keluarga korban. Dasar: Pasal 108 KUHAP.

Baca Juga :  Satreskoba Polres Batu Bara Sumut Berhasil Tangkap 3 Orang Terduga Pengedar Narkoba