Ditresnarkoba Polda Sumsel Ungkap Peredaran Narkotika Di Desa Serdang Menang SP Padang OKI

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Yulian Perdana menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumsel.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba. Operasi dilakukan secara terukur dan profesional, dan pengembangan terhadap jaringan di atas tersangka masih terus berlangsung,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas, tersangka terancam hukuman berat, mulai dari penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan, bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), pungkasnya. (Red/Polda Sumsel)

Baca Juga :  Polrestabes Medan Objektif Tangani Kasus Dugaan KDRT dan Penyanderaan Putri