Halokantikanti.com.OKI -Sebanyak 23 pegawai di Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPM-PTSP) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terpaksa harus mengembalikan uang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mereka yang telah diterima karena diduga bermasalah berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena besaran TPP tidak diinput dalam Aplikasi Sistem Monitoring Evaluasi Analisa Jabatan (SIMONA) oleh pihak instansi terkait.
Dilansir dari Starinti.com, Kepala Dinas Perizinan dan Penanaman Modal PTSP Kabupaten OKI, Makruf CM, S.IP melalui Sekretaris, Nurul, membenarkan hal tersebut. “Ini balak kami.” ujarnya, Rabu (12/07/23) saat dikonfirmasi di kantornya.
Nurul mengaku tidak tahu apa yang dimaksud dengan SIMONA. “Kami kan hanya menerima saja, yang input itu Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).” jelasnya.
Adapun total uang dari 23 pegawai yang menerima TPP mencapai Rp 500 jutaan. Nurul sendiri tercatat menerima TPP paling besar dibanding pegawai lain yakni Rp 48 jutaan.