Kuasa Hukum JFS Minta Bag Wassidik Polda Riau Evaluasi Penyidik Polsek Kandis Terkait Dugaan Tidak Profesional Menetapkan Tersangka

“Perbuatan yang disangkakan terhadap klien saya adalah perbuatan yang sama sekali tidak dilakukan klien saya. Karena bukti berupa visum yang dikatakan dalam BAP tersangka yang menyatakan saksi korban sudah memasukkan alat kelamin tersangka ke dalam kemaluan korban sama sekali tidak benar. Sesuai dengan keterangan klien saya dalam BAP di Polsek Kandis, karena kejadian yang dilaporkan sekitar bulan Januari 2026, namun korban baru melaporkan peristiwa itu pada 11 Maret 2026,”terang Sorta.

Klien kami, kata Sorta, juga sudah dicemarkan nama baiknya seperti yang disiarkan di beberapa media online yang menuding klien kami sering memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri. Padahal, menurut klien kami selama di rumah klien kami sangat jarang bertemu dengan korban karena kegiatan klien kami sehari-harinya yang berdagang ikan di Jalan Pekanbaru-Kandis Km 79 tepatnya di Pasar Baru. Dimana klien kami setiap harinya berangkat dari rumah pukul 03.30 WIB hingga kembali lagi ke rumah pada pukul 20.00 WIB malam. Keterangan ini juga dituangkan dalam BAP pada poin ke-9.

Dalam BAP tersangka, ungkap Sorta, klien kami juga menerangkan bahwa selama bekerja di rumah tersangka, korban memiliki sifat yang tidak sopan, yang diterangkan dalam poin 7. Selain tidak sopan, selama bekerja korban juga sering bersikap sembarangan dan sering lalai saat menjaga anak klien kami yang pernah tersiram air panas karena kelalaian korban. Keterangan ini juga dituangkan tersangka dalam BAP point ke-8.

Atas uraian tersebut, Kuasa Hukum menilai bahwa penyidik yang menangani kasus yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/III/2026 SPKT/Polsek Kandis/ Polres Siak/ Polda Riau tanggal 11 Maret 2026 tidak profesional dan diduga melakukan penyalahgunaan jabatan dengan kesalahan penetapan dan penahan terhadap tersangka. “Untuk itu, kami minta Bag Wassidik Polda Riau segera mengevaluasi kinerja penyidik dan Kanit Reskrim Polsek Kandis yang menangani kasus ini tidak profesional. Ini jelas mencoreng institusi kepolisian yang harusnya menjadi Polri yang Presisi dan Humanis sesuai jargon yang diusung Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,”pungkasnya.

Baca Juga :  Hujan dan Angin Puting Beliung Porak Porandakan Mes Karyawan PT Klantan Sakti Di Sepucuk Kayuagung OKI

Sementara, istri tersangka, Rita Melani Br Silalahi menambahkan, selama bekerja di rumah mereka, korban, Husi sering keluar rumah dan pulang larut malam sekitar Pukul 24.00 WIB sampai pukul 01.00 WIB. Untuk itu, Rita mohon kepada Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan agar memberi keadilan untuk suaminya yang sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan cabul seperti yang dituduhkan selama ini. Dia berharap Kapolda Riau, masih punya hari nurani dan melihat kasus ini dengan objektif. Begitu juga dengan Wassidik agar melakukan gelar perkara yang objektif dan profesional. (Tim)