KPK Ingatkan Agar Kepala Daerah Tidak Memberi THR Ke Forkopimda

Halokantinews.com.Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada  para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak lagi memberikan tunjangan hari raya (THR) tambahan kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Peringatan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan menjelang perayaan hari raya.
Imbauan tersebut disampaikan KPK menyusul munculnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap terkait pengumpulan dana THR dari sejumlah perangkat daerah, Minggu (15/3/2026).

Lembaga anti rasuah menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah serta merusak integritas pejabat publik.

Dalam Konferensi Pers di Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan THR tambahan kepada pihak di luar struktur pemerintahan daerah.

“Pada prinsipnya kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk kepada Forkopimda. Hubungan kerja antar unsur pimpinan daerah tetap dapat berjalan baik tanpa pemberian semacam itu,” ujar Asep.

Menurutnya, pemberian THR tambahan kepada Forkopimda justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka peluang praktik korupsi. Ia menilai tradisi pengumpulan dana atau pemberian hadiah kepada pihak tertentu dengan dalih menjaga hubungan kerja harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi menjelang hari raya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN).

Melalui kebijakan tersebut, KPK mengimbau agar seluruh pejabat publik tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik. Hal ini termasuk hadiah, uang, bingkisan, maupun bentuk fasilitas lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca Juga :  Bupati OKI Tekankan Penyusunan RKPD 2026 Mengacu Asta Cita Presiden

Selain itu, para pejabat juga diminta menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Apabila terdapat pemberian yang tidak dapat ditolak, penerima diminta segera melaporkannya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah disediakan.

Peringatan KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan pengumpulan dana THR di Kabupaten Cilacap. Dalam kasus tersebut, bupati diduga memerintahkan sekretaris daerah untuk menghimpun dana sekitar Rp750 juta dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).